Minggu, 27 September 2026

Kepsek dan Bendahara SMAN 16 Medan Didakwa Korupsi Dana BOS Rp826 Juta, Sidang Berlanjut Pekan Depan

Agustian - Jumat, 21 November 2025 18:54 WIB
Kepsek dan Bendahara SMAN 16 Medan Didakwa Korupsi Dana BOS Rp826 Juta, Sidang Berlanjut Pekan Depan
korupsi dana BOS
Topikseru.com - Dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat. Kepala Sekolah SMAN 16 Medan, Reny Agustina, bersama bendahara sekolah Elfran Alpanos Depari, resmi didakwa terlibat kasus korupsi dana BOS tahun anggaran 2022 - 2023. Keduanya diadili bersama Aizidin Muthoadi, yang disebut berperan sebagai penyedia barang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan membeberkan bahwa praktik pengelolaan anggaran di sekolah tersebut diduga tidak mengikuti aturan yang berlaku, yakni Permendikbudristek No.63 Tahun 2022 dan Permendikbudristek No.63 Tahun 2023.

Total Anggaran BOS Rp3 Miliar, Kerugian Negara Rp 826,7 Juta

Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 6 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (21/11/2025), JPU Cindy Savitri Desano memaparkan bahwa SMAN 16 Medan menerima dana BOS sebesar:
  • Rp 1.476.030.500 pada tahun 2022
  • Rp 1.525.600.000 pada tahun 2023
Total penerimaan mencapai Rp3.001.630.000. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, jaksa menyatakan perbuatan para terdakwa diduga menimbulkan kerugian negara Rp826,7 juta. "Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tegas JPU dalam persidangan.

Aizidin Tak Ajukan Eksepsi, Dua Terdakwa Lain Masih Pertimbangkan

Setelah dakwaan dibacakan, majelis hakim yang dipimpin Sulhanuddin memberikan kesempatan bagi masing-masing terdakwa untuk mengajukan nota keberatan (eksepsi). Namun, hanya Aizidin Muthoadi yang memastikan tidak akan mengajukan eksepsi. Sementara itu, kuasa hukum Reny Agustina dan Elfran Alpanos Depari masih meminta waktu untuk menyampaikan keberatan mereka. Majelis hakim kemudian menunda jalannya persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi dari dua terdakwa lainnya.

Sumber
:
Berita Terkait
Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun dalam Kasus Smartboard Rp 14,4 Miliar
Hakim Berang Tuntutan Kasus Aluminium Inalum Molor 3 Pekan
Mantan Kades Serapuh Asli Langkat Divonis 2,5 Tahun, Korupsi Dana Desa Rugikan Negara Rp 387 Juta
Purnawirawan Jenderal Polri Bambang Giri Dituntut 8,5 Tahun di Kasus Smartboard Tebingtinggi
Direktur PT Bismacindo Dituntut 9,5 Tahun dalam Kasus Korupsi Smartboard Tebingtinggi
Sidang Korupsi Smartboard Langkat: Terdakwa Ungkap Permintaan Komisi 44 Persen