Kamis, 24 September 2026

Prajurit TNI AD Divonis Penjara Seumur Hidup atas Pembunuhan Berencana terhadap Istri di Deli Serdang

Agustian - Sabtu, 07 Februari 2026 07:05 WIB
Prajurit TNI AD Divonis Penjara Seumur Hidup atas Pembunuhan Berencana terhadap Istri di Deli Serdang
Prajurit TNI divonis seumur hidup
Topikseru.com, Medan - Seorang prajurit TNI Angkatan Darat berpangkat Sersan Mayor (Serma) bernama Tengku Dian Anugrah dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Militer (Dilmil) I-02 Medan. Ia dinyatakan terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya sendiri, Astri Gustina Yolanda, di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Letkol Ahmad Efendi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-02 Medan, sebagaimana dikutip dari laman resmi pengadilan, Jumat (6/2/2026). "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Serma Tengku Dian Anugrah dengan pidana penjara seumur hidup, dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," demikian bunyi amar putusan majelis hakim.

Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana

Dalam pertimbangannya, hakim meyakini bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Majelis hakim menyatakan bahwa aksi keji tersebut dilakukan dengan perencanaan matang. Terdakwa disebut telah menyiapkan alat serta menentukan waktu untuk menghabisi nyawa korban. "Terdakwa melakukan pembunuhan secara terencana dengan menyiapkan alat dan waktu. Korban ditusuk sebanyak 24 kali serta mengalami sejumlah luka sayatan," ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan. Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan oditur militer yang sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap terdakwa.

Tak Ada Hal yang Meringankan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa tidak ditemukan satu pun hal yang dapat meringankan perbuatan terdakwa. Sebaliknya, perbuatan Tengku Dian dinilai sangat memberatkan karena telah mencoreng nama baik institusi TNI dan bertentangan dengan nilai-nilai Sapta Marga serta Sumpah Prajurit. Selain itu, terdakwa juga dinilai tidak menunjukkan itikad baik setelah melakukan pembunuhan. Usai menusuk korban hingga tewas, terdakwa justru melarikan diri tanpa memberikan pertolongan. Ia akhirnya berhasil ditangkap aparat saat berada di Bandara Internasional Kualanamu.

Kronologi Pembunuhan di Deli Serdang

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Rabu, 23 Juli 2025, di rumah korban yang berlokasi di Jalan Pabrik Gula, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Korban, Astri Gustina Yolanda, ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di teras rumahnya. Ia dinyatakan meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit akibat luka tusukan yang sangat parah. Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa pembunuhan dipicu oleh persoalan ekonomi dalam rumah tangga. Terdakwa menghabisi nyawa istrinya menggunakan senjata tajam jenis sangkur yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Pemecatan dari Dinas Militer

Selain hukuman penjara seumur hidup, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan tidak dengan hormat dari dinas militer. Keputusan ini diambil sebagai bentuk sanksi tegas atas perbuatan terdakwa yang dianggap mencederai kehormatan institusi TNI. Vonis tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa aparat penegak hukum tidak akan mentoleransi tindakan kriminal, termasuk yang dilakukan oleh anggota militer aktif.
Sumber
:
Berita Terkait
BMKG Ingatkan Sumut Diguyur Hujan Rabu, Sejumlah Perairan Berpotensi Gelombang 2,5 Meter
Percut Sei Tuan Pecah! Kecamatan Percut Deli Disiapkan dan Lima Ranperda
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Sumut: Hujan Petir dan Gelombang 4 Meter
BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Sumut: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang Sabtu Ini
Pemprov Sumut Genjot Kawasan Unggulan Perikanan Tangkap & Budi Daya Integrasi Hulu-Hilir
BMKG Ungkap Potensi Hujan Meluas di Sumut 17 September, Banjir dan Longsor Mengintai