Kamis, 24 September 2026

2 Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Tanah Jawa, Lihat Tuh Tampangnya!

Administrator - Rabu, 14 Agustus 2024 18:32 WIB
2 Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Tanah Jawa, Lihat Tuh Tampangnya!
Polsek Tanah Jawa
TOPIKSERU.COM, SIMALUNGUN - Personel Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa, Polres Simalungun, meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), Rabu (14/8) dini hari. Penangkapan keduanya berdasarkan laporan adanya pencurian yang terjadi di perkampungan Huta II Banua, Nagori Baliju, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. "Kami menerima laporan dari Pangulu Nagori Baliju terkait tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah mereka," kata Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra, Rabu (14/8). Laporan tersebut langsung mendapat respons cepat dari tim Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa yang dipimpin Panit Opsnal Reskrim Iptu Priston Simbolon. Dalam waktu singkat, tim Reskrim berhasil mengumpulkan informasi dan petunjuk dari saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian. "Sekira pukul 00.20 WIB, tim akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di sekitar Simpang Tangsi, Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa," ujar Kompol Asmon. Dia mengatakan penangkapan dua terduga pelaku pencurian motor ini berlangsung cepat dan tanpa perlawanan. Kedua pelaku masing-masing inisial R (22) dan KP (15). Keduanya merupakan warga Huta II Banua, Nagori Baliju, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Setelah berhasil menangkap kedua pelaku, petugas langsung membawa keduanya ke Polsek Tanah Jawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan interogasi awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan modus operandi yang mereka gunakan dalam mencuri sepeda motor. Kompol Asmon Bufitra mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah mengamankan barang bukti dalam kasus dugaan pencurian tersebut. "Kami sudah mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti hasil pencurian. Saat ini, kami sedang melakukan penyidikan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk proses hukum selanjutnya," pungkasnya. (Cr1/topikseru.com)
Sumber
:
SHARE:
Berita Terkait
Mantan ART di Banda Aceh Diduga Curi Emas Rp 119 Juta, Hasilnya Beli Motor
Eks Sopir Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Pembakaran Rumah
Eks Sopir Hakim PN Medan Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Pencurian Emas dan Pembakaran Rumah
Nekat Curi Arsip di Rumah Dinas Kejati Jambi Demi Tebus Ijazah Anak, Kisah Sailan Bikin Haru
Komplotan Curanmor di Medan Dibekuk, Polisi Buru Pelaku Utama Berinisial T
Komplotan Curanmor di Medan Gagal Beraksi Usai Digagalkan Pekerja Laundry