Kamis, 24 September 2026

Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Penyiraman Air Keras TNI

Muchlis - Rabu, 29 April 2026 15:43 WIB
Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Penyiraman Air Keras TNI
Andrie Yunus
Topikseru.com, Jakarta - Majelis hakim di Pengadilan Militer II-08 Jakarta meminta agar korban penyiraman air keras, Andrie Yunus, hadir dalam persidangan dugaan penganiayaan yang melibatkan sejumlah anggota TNI. Ketua Majelis Hakim, Fredy Ferdian Isnartanto, menyampaikan permintaan tersebut dalam sidang pembacaan dakwaan, Rabu (29/4/2026). "Kehadiran korban sangat penting untuk memberikan keterangan sebagai saksi," ujar Fredy di ruang sidang. [irp posts="41407" ]

Hakim Buka Opsi Jemput Paksa hingga Sidang Daring

Majelis hakim menegaskan akan menggunakan kewenangan hukum apabila oditur militer tidak dapat menghadirkan korban. Hakim bahkan membuka kemungkinan menghadirkan Andrie secara paksa melalui penetapan pengadilan, jika diperlukan. Namun demikian, opsi sidang daring juga disiapkan sebagai alternatif. "Kalau tidak bisa hadir secara fisik, bisa melalui Zoom. Itu diakomodasi dalam hukum acara," kata Fredy.

Oditur: Korban Masih Jalani Perawatan Intensif

Sementara itu, oditur militer Wasinton Marpaung menyampaikan bahwa pihaknya telah dua kali melayangkan panggilan kepada Andrie, masing-masing pada 27 Maret dan 3 April 2026. Namun, korban belum dapat hadir karena masih menjalani perawatan intensif di RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo. Menurut oditur, kondisi Andrie masih dalam tahap pemulihan, baik secara fisik maupun psikologis.

Empat Anggota TNI Jadi Terdakwa

Dalam perkara ini, empat personel Tentara Nasional Indonesia didakwa melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie. Mereka adalah:
  • Sersan Dua Edi Sudarko
  • Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi
  • Kapten Nandala Dwi Prasetya
  • Letnan Satu Sami Lakka
Dalam surat dakwaan, para terdakwa melakukan aksi tersebut dengan tujuan memberi “efek jera” terhadap korban. [irp posts="39531" ]

Dugaan Motif Terkait Aktivitas Advokasi HAM

Dugaan kasus ini berkaitan dengan aktivitas Andrie Yunus sebagai aktivis KontraS. Sejumlah tindakan Andrie yang dianggap memicu kemarahan para terdakwa antara lain:
  • Menginterupsi rapat revisi UU TNI pada Maret 2025
  • Menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi
  • Menyuarakan dugaan intimidasi terhadap lembaga HAM
  • Kritik terhadap institusi militer
Majelis hakim menilai dugaan tindakan kekerasan tersebut sebagai perbuatan serius yang tidak semestinya aparat negara lakukan.

Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, penyidik menjerat para terdakwa dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, termasuk Pasal 469, 468, dan 467 juncto Pasal 20 huruf C. Ancaman pidana dalam pasal tersebut mencakup hukuman berat terkait tindak penganiayaan berencana dan menggunakan bahan berbahaya. Hakim juga menyoroti peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam memastikan keamanan korban. Majelis menilai kehadiran LPSK dapat mempermudah proses menghadirkan Andrie sebagai saksi di persidangan, baik secara langsung maupun daring.
Sumber
:
SHARE:
Berita Terkait
20.000 Peserta IKuti Fun Run 5K HUT TNI
Tiba di Priok, Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Bakal Berganti Nama KRI Sriwijaya
Sisir Selat Sunda, TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau
Profil Jenderal Besar AH Nasution, Arsitek Strategi Militer dan Pahlawan Nasional
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Minta Maaf Jembatan Garuda Pangandaran Ambruk Usai Diresmikan
dr Boyke Ingatkan Pentingnya Premarital Check-up Sebelum Menikah, Ini yang Perlu Diperiksa