Sabtu, 26 September 2026

Bupati Langkat Ondim Tiba di Gedung KPK Usai Terjaring OTT Dugaan Suap Proyek

Muchlis - Jumat, 03 Juli 2026 16:28 WIB
Bupati Langkat Ondim Tiba di Gedung KPK Usai Terjaring OTT Dugaan Suap Proyek
KPK soroti dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di kampus
Topikseru.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Bupati Langkat Syah Afandin atau Ondim telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Jumat, 3 Juli 2026. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Ondim tiba sekitar pukul 14.30 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik. "Bupati Langkat, salah satu pihak yang diamankan dalam kegiatan tertangkap tangan ini, sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/7/2026). Menurut Budi, proses pemeriksaan masih berlangsung dan KPK akan terus menyampaikan perkembangan terbaru terkait operasi senyap tersebut. "Kami akan update terus perkembangannya," kata dia.

OTT KPK di Langkat, Binjai, dan Medan

Sebelumnya, KPK membenarkan telah melakukan operasi tangkap tangan di wilayah Sumatera Utara pada Jumat pagi. Dalam operasi itu, penyidik mengamankan total tujuh orang dari sejumlah lokasi di Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan. Mereka terdiri atas Bupati Langkat Syah Afandin, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, serta lima orang dari unsur swasta. KPK juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dan Dinas Perumahan serta Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.

Pemeriksaan Masih Berlangsung

Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, kendaraan yang membawa Ondim masuk melalui area belakang gedung sehingga awak media tidak dapat mengambil gambar langsung Bupati Langkat tersebut. KPK hingga kini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh pihak yang diamankan dalam OTT. Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan. Operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah kembali menjadi sorotan publik di tengah upaya pemberantasan korupsi di sektor pengadaan proyek pemerintah daerah.

Sumber
:
Berita Terkait
BMKG Ingatkan Sumut Diguyur Hujan Rabu, Sejumlah Perairan Berpotensi Gelombang 2,5 Meter
KPK Temukan Jejak Aliran Uang di Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Sumut: Hujan Petir dan Gelombang 4 Meter
Reaksi Nusron Wahid Buka Suara Usai Namanya Diseret Kasus HGB Summarecon KPK
BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Sumut: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang Sabtu Ini
KPK dan Bobby Nasution Dorong Cegahan Korupsi Komprehensif