Topikseru.com,
Medan - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Eslo Simanjuntak dalam perkara dugaan korupsi terkait penguasaan dan penyewaan lahan milik PTPN IV Regional II Pematangsiantar. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (8/7/2026).
Majelis hakim yang dipimpin M. Yusafrihardi Girsang menyatakan jaksa penuntut umum tidak berhasil membuktikan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Eslo Simanjuntak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang didakwakan. Karena itu, terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan yang diajukan penuntut umum.
Selain membebaskan terdakwa, hakim juga memerintahkan agar Eslo segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Kelas I Tanjung Gusta Medan setelah putusan diucapkan.
Majelis turut memulihkan seluruh hak terdakwa, baik dalam kedudukan hukum, kemampuan, harkat, maupun martabatnya sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Hakim Berikan Waktu Tujuh Hari untuk Tentukan Langkah Hukum
Usai membacakan putusan, majelis hakim menjelaskan bahwa baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pematangsiantar maupun terdakwa masih memiliki kesempatan selama tujuh hari untuk menyatakan sikap hukum.
Dalam tenggat tersebut, kedua belah pihak dapat memutuskan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan demikian, status hukum perkara belum sepenuhnya berkekuatan hukum tetap (inkrah) hingga seluruh pihak menyatakan sikap atau masa pikir-pikir berakhir.
Sebelumnya Dituntut 3 Tahun Penjara
Sebelum putusan dibacakan, jaksa penuntut umum menuntut Eslo Simanjuntak dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp50 juta dengan ketentuan subsider 50 hari kurungan apabila tidak dibayarkan.
Tidak hanya itu, penuntut umum turut meminta majelis menghukum terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dapat dipenuhi, jaksa meminta agar diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Menurut jaksa, tuntutan tersebut didasarkan pada keyakinan bahwa unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, telah terpenuhi.
Namun, majelis hakim memiliki penilaian berbeda. Dalam putusannya, pengadilan menyimpulkan bahwa alat bukti yang diajukan di persidangan belum cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa sehingga Eslo Simanjuntak dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan.
Putusan Menjadi Sorotan
Vonis bebas tersebut menjadi salah satu putusan yang menyita perhatian karena berbeda dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan jaksa penuntut umum.
Kini perhatian tertuju pada langkah hukum yang akan diambil Kejaksaan Negeri Pematangsiantar setelah memanfaatkan masa pikir-pikir selama tujuh hari.
Apabila jaksa memilih mengajukan upaya hukum, perkara akan berlanjut ke tingkat berikutnya. Sebaliknya, apabila putusan diterima seluruh pihak, maka vonis bebas terhadap Eslo Simanjuntak akan berkekuatan hukum tetap.
Berita Terkait