Topikseru.com,
Langkat - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Langkat mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, salah satunya merupakan ayah kandung korban.
Kasatreskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi mengatakan kasus ini terungkap setelah korban menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya kepada seorang warga di lingkungan tempat tinggalnya.
Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada ibu korban hingga akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.
"Peristiwa itu diduga terjadi pada Mei 2026. Informasi awal kami peroleh setelah korban menyampaikan apa yang dialaminya kepada tetangga, kemudian diteruskan kepada ibunya," ujar Ghulam, Jumat (10/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, saat dugaan peristiwa tersebut terjadi, ibu korban diketahui sedang bekerja di Malaysia. Korban sehari-hari tinggal bersama nenek dan ayahnya di wilayah Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Menurut Ghulam, masyarakat yang mengetahui dugaan peristiwa tersebut sempat mengamankan terduga pelaku sebelum akhirnya menyerahkannya kepada petugas kepolisian.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui dugaan perbuatannya dilakukan lebih dari satu kali. Saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum," katanya.
Dalam pengembangan penyidikan, polisi juga menemukan dugaan keterlibatan seorang pria lain berinisial ED. Penyidik menduga korban turut mengalami kekerasan seksual oleh yang bersangkutan.
Karena lokasi dugaan tindak pidana yang melibatkan ED berada di wilayah hukum berbeda, penanganan perkaranya telah dilimpahkan kepada Polres Binjai.
"Yang bersangkutan juga telah diamankan. Namun, proses penyidikannya dilaksanakan oleh Polres Binjai sesuai lokasi kejadian yang menjadi kewenangan mereka," ujar Ghulam.
Polres Langkat memastikan penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan terhadap anak.
Saat ini korban memperoleh pendampingan psikologis dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Langkat untuk membantu proses pemulihan.
Penyidik juga menegaskan identitas korban tidak dapat dipublikasikan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan anak dan korban tindak pidana kekerasan seksual.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga saat ini, penyidik masih melengkapi alat bukti dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berita Terkait