Rabu, 23 September 2026

Ahli Hukum USU: Sengketa Bisnis Tak Otomatis Menjadi Korupsi, Harus Penuhi Unsur Pidana

Agustian - Kamis, 23 Juli 2026 21:31 WIB
Ahli Hukum USU: Sengketa Bisnis Tak Otomatis Menjadi Korupsi, Harus Penuhi Unsur Pidana
sengketa bisnis tidak otomatis korupsi
Topikseru.com, Medan - Sengketa yang lahir dari hubungan bisnis, hukum perdata, maupun hukum administrasi negara tidak dapat secara otomatis diproses sebagai tindak pidana korupsi. Penegakan hukum pidana baru dapat dilakukan apabila seluruh unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan benar-benar terpenuhi. Pandangan tersebut disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Mahmud Mulyadi, saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang lanjutan dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (22/7). Mahmud dihadirkan oleh tim penasihat hukum Direktur Utama PT PASU Tbk, Djoko Sutrisno, untuk memberikan pandangan akademis mengenai unsur-unsur pidana yang menjadi pokok dakwaan jaksa penuntut umum. Perkara tersebut mencuat setelah jaksa menduga transaksi penjualan aluminium alloy PT Inalum menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp141 miliar. Dakwaan itu dibantah pihak terdakwa yang menilai persoalan tersebut masih berada dalam koridor hubungan bisnis.

Penyalahgunaan Kewenangan Harus Diuji dari Perspektif Hukum Administrasi

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Mahmud menjelaskan bahwa frasa "menyalahgunakan kewenangan" yang tercantum dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun Pasal 604 KUHP Nasional sejatinya berasal dari konsep hukum administrasi negara. Karena berasal dari disiplin ilmu administrasi negara, menurutnya, ada atau tidaknya penyalahgunaan kewenangan harus terlebih dahulu diuji melalui mekanisme hukum administrasi, termasuk oleh ahli yang memiliki kompetensi di bidang tersebut. Ia menegaskan, hukum pidana memang kerap mengadopsi istilah dari cabang ilmu hukum lain. Namun apabila undang-undang pidana tidak memberikan definisi khusus, maka penafsirannya wajib mengacu pada makna yang berlaku dalam disiplin ilmu asalnya.

Pelanggaran Administrasi Belum Tentu Memenuhi Unsur Korupsi

Mahmud juga berpandangan bahwa dugaan penyalahgunaan kewenangan belum otomatis memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dalam tindak pidana korupsi. Menurutnya, sebelum suatu tindakan dikategorikan sebagai tindak pidana, perlu dipastikan terlebih dahulu apakah pelanggaran tersebut telah melalui proses pengujian dalam rezim hukum administrasi negara. Ia menjelaskan konsep wederrechtelijk, yakni perbuatan yang bertentangan dengan hukum, harus dibuktikan sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku. Dalam Pasal 603 KUHP Nasional, unsur melawan hukum dimaknai sebagai pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan secara tertulis. Karena itu, penegak hukum harus mampu menunjukkan secara spesifik regulasi yang diduga dilanggar sebelum menarik suatu perbuatan ke dalam ranah pidana.

Hukum Pidana Bersifat Ultimum Remedium

Dalam persidangan, Mahmud turut mengingatkan mengenai asas ultimum remedium, yaitu prinsip bahwa hukum pidana merupakan instrumen terakhir dalam penyelesaian sengketa hukum. Ia menilai, selama suatu persoalan masih dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum administrasi negara maupun hukum perdata, maka jalur tersebut sepatutnya ditempuh lebih dahulu sebelum menggunakan instrumen pidana. Prinsip tersebut, menurutnya, menjadi bagian penting dalam menjaga agar hukum pidana tidak digunakan secara berlebihan terhadap perkara yang sejatinya masih berada dalam ranah hukum lain.

Kerugian Bisnis Tidak Identik dengan Niat Jahat

Mahmud juga menyoroti adanya anggapan bahwa kerugian dalam transaksi bisnis selalu menunjukkan adanya unsur pidana. Menurutnya, kerugian usaha tidak otomatis mencerminkan mens rea atau niat jahat yang menjadi salah satu unsur pokok dalam hukum pidana. Ia menjelaskan bahwa hubungan hukum yang timbul dari kontrak bisnis, utang-piutang, kerja sama perusahaan maupun transaksi komersial pada dasarnya masih berada dalam ruang lingkup hukum bisnis atau hukum perusahaan. Oleh sebab itu, unsur niat jahat baru dapat diuji apabila sebelumnya telah terbukti adanya perbuatan pidana. Selama persoalan masih berada dalam domain hubungan bisnis yang sah, maka unsur melawan hukum maupun mens rea belum serta-merta dapat dinilai terpenuhi.

Sidang Berlanjut dengan Pemeriksaan Saksi dan Ahli

Keterangan Mahmud menjadi salah satu bagian penting dalam persidangan karena menyentuh unsur utama yang didakwakan jaksa, yakni dugaan penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum dalam transaksi penjualan aluminium alloy antara PT Inalum dan PT PASU. Majelis hakim dijadwalkan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli lainnya sebelum memasuki tahapan pembuktian berikutnya.
Sumber
:
SHARE:
Berita Terkait
BMKG Ingatkan Sumut Diguyur Hujan Rabu, Sejumlah Perairan Berpotensi Gelombang 2,5 Meter
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Sumut: Hujan Petir dan Gelombang 4 Meter
BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Sumut: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang Sabtu Ini
Pemprov Sumut Genjot Kawasan Unggulan Perikanan Tangkap & Budi Daya Integrasi Hulu-Hilir
BMKG Ungkap Potensi Hujan Meluas di Sumut 17 September, Banjir dan Longsor Mengintai
Komitmen Pemberantasan Korupsi: Prabowo Tak Lindungi Orang Dekat, Singgung BGN dan Hotel Sultan