Kamis, 24 September 2026

Skema Dugaan ‘Pengamanan Proyek’ di Kejari Sergai Disorot, Dua Pejabat Diamankan Kejagung

Agustian - Jumat, 19 Juni 2026 17:35 WIB
Skema Dugaan ‘Pengamanan Proyek’ di Kejari Sergai Disorot, Dua Pejabat Diamankan Kejagung
Tampak depan Gedung Kejati Sumatera Utara di Medan, yang menjadi lokasi koordinasi Kejaksaan dalam pengawasan dan penanganan perkara dugaan penyalahgunaan wewenang di Kejari Sergai.

Topikseru.com, Medan – Kasus diamankannya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai (Sergai), Amriyata, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Aguinaldo Marbun oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), mulai mengarah pada dugaan pola lama yang kerap disebut sebagai “pengamanan proyek”.

Meski belum ada penetapan tersangka, sumber internal Kejaksaan menyebutkan bahwa pemeriksaan masih berfokus pada dugaan adanya permintaan sejumlah uang terkait kegiatan pengawasan atau pengamanan proyek di wilayah Sergai.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumatera Utara, Rizaldi, membenarkan bahwa kedua pejabat tersebut saat ini masih menjalani proses klarifikasi oleh tim Kejagung.

“Benar, yang bersangkutan diamankan dan masih dalam proses pemeriksaan oleh Kejagung. Dugaan awal terkait penyalahgunaan wewenang dan pengamanan proyek,” ujar Rizaldi, Jumat (19/6/2026).

Dugaan Pola “Pengamanan Proyek”

Istilah pengamanan proyek dalam praktik penegakan hukum kerap merujuk pada dugaan adanya permintaan imbalan tertentu agar suatu proyek atau kegiatan tidak tersentuh proses hukum atau pemeriksaan intensif.

Meski demikian, Kejati Sumut menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut masih dalam tahap pendalaman dan belum dapat disimpulkan secara hukum.

“Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Proses masih berjalan di Kejagung,” tambah Rizaldi.

Diamankan di Lokasi Berbeda

Dalam penanganan kasus ini, Kejagung disebut melakukan penindakan di dua lokasi berbeda.

Kajari Sergai, Amriyata, diamankan saat sedang menjalani cuti bersama keluarga di Bandung. Sementara Kasi Pidsus, Aguinaldo Marbun, diamankan di Medan sebelum dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Langkah ini menunjukkan bahwa Kejagung melakukan penanganan secara terpisah terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Kejaksaan Siapkan Pengganti Sementara

Untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan, Kejati Sumut telah menunjuk pejabat pelaksana harian (Plh) Kajari Sergai.

Sejak 9 Juni 2026, jabatan tersebut diisi oleh Bani Immanuel Ginting yang sebelumnya menjabat Koordinator pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut.

Selain itu, posisi Plh Kasi Pidsus Kejari Sergai juga telah diisi oleh Yoppy Gumala untuk sementara waktu.

Masih Tahap Klarifikasi, Belum Ada Status Hukum

Hingga saat ini, Kejagung belum menetapkan status hukum terhadap kedua pejabat tersebut. Pemeriksaan masih difokuskan pada pengumpulan keterangan dan pendalaman dugaan aliran uang dalam proyek yang dimaksud.

Hasil pemeriksaan ini nantinya akan menjadi dasar bagi bidang pengawasan Kejaksaan untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran etik maupun pidana.

Kasus ini bukan sekadar penangkapan pejabat daerah, tetapi mulai mengarah pada pola dugaan yang lebih luas, yakni relasi antara pengawasan hukum dan proyek pembangunan daerah.

Namun demikian, seluruh dugaan masih bersifat awal dan menunggu hasil pemeriksaan resmi dari Kejaksaan Agung.

Sumber
:
SHARE:
Berita Terkait
Kejagung Sita Rp 1 Triliun dari PT PSMI, Disiapkan untuk Ganti Kerugian Negara
Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi MBG, 3 di Antaranya ASN BGN
Hakim Berang Tuntutan Kasus Aluminium Inalum Molor 3 Pekan
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum Persoalkan Proses Penetapan Tersangka
Kajati Sumut Lantik Aspem dan Lima Kajari, Tekankan Integritas serta Loyalitas
Kejagung Periksa 16 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Program MBG BGN, Ada Belasan Direktur Perusahaan