Kamis, 24 September 2026

PT Medan Ubah Vonis Bandar 100 Kg Sabu Jadi Hukuman Mati, Banding Jaksa Dikabulkan

Agustian - Minggu, 02 Agustus 2026 14:45 WIB
PT Medan Ubah Vonis Bandar 100 Kg Sabu Jadi Hukuman Mati, Banding Jaksa Dikabulkan
Hukuman mati bandar sabu
Topikseru.com, Medan - Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengubah putusan terhadap Zulkifli, terdakwa perkara peredaran narkotika jenis sabu seberat 100 kilogram. Majelis hakim tingkat banding mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum dengan memperberat hukuman dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana hukuman mati. Putusan tersebut tercantum dalam perkara Nomor 632/PID.SUS/2026/PT MDN. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menerima permohonan banding yang diajukan penuntut umum sekaligus mengoreksi putusan Pengadilan Negeri Medan yang sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa. Majelis hakim menyatakan Zulkifli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika dengan peran sebagai pengendali dalam jaringan distribusi sabu lintas provinsi. "Dengan menerima permohonan banding penuntut umum, majelis menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Zulkifli," demikian bunyi amar putusan sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan.

Hakim Nilai Peran Terdakwa Sangat Dominan

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai keterlibatan Zulkifli tidak sebatas sebagai pelaku biasa. Ia disebut berperan sebagai bandar yang mengendalikan distribusi narkotika dalam jumlah besar dengan total barang bukti mencapai sekitar 100 kilogram sabu. Perkara ini turut menyeret tiga terdakwa lainnya, yakni Cut Salmia Ali, Sudiharto, dan Kamalia. Cut Salmia dinilai bertugas mengoordinasikan distribusi narkotika, sedangkan Sudiharto bersama istrinya, Kamalia, berperan sebagai kurir yang mengantarkan sabu dari Sumatera Utara menuju Jakarta. Dengan putusan tingkat banding tersebut, hukuman mati terhadap Cut Salmia tetap dipertahankan. Adapun Sudiharto dan Kamalia masih menjalani pidana penjara seumur hidup sebagaimana putusan pengadilan tingkat pertama.

Berawal dari Pengungkapan Polda Sumut

Kasus ini berawal dari operasi Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara pada April 2025. Petugas lebih dahulu menangkap Cut Salmia Ali di sebuah hotel di Kota Medan. Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan 33 kilogram sabu yang tersimpan di dalam sebuah mobil yang terparkir di kawasan Jalan Gatot Subroto. Penyelidikan kemudian berkembang hingga mengarah kepada Zulkifli yang diduga menjadi pengendali utama jaringan tersebut. Saat dilakukan penangkapan terhadap Zulkifli, penyidik kembali menemukan 39 kilogram sabu yang disimpan di sebuah rumah di kawasan Medan Selayang.

Kurir Ditangkap di Pelabuhan Merak

Keterangan Cut Salmia membuka fakta baru mengenai pengiriman sabu dalam jumlah besar ke Pulau Jawa. Ia mengaku pernah memerintahkan pasangan suami istri Sudiharto dan Kamalia untuk mengirimkan 28 kilogram sabu menuju Jakarta dengan imbalan sebesar Rp300 juta. Keduanya kemudian ditangkap aparat di Pelabuhan Merak, Banten, saat membawa barang bukti tersebut. Dari seluruh rangkaian penyidikan, aparat penegak hukum berhasil menyita sekitar 100 kilogram sabu yang diduga berasal dari jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.

Vonis Banding Pertegas Sikap terhadap Kejahatan Narkotika

Putusan Pengadilan Tinggi Medan memperlihatkan adanya perubahan penilaian terhadap tingkat kesalahan terdakwa, terutama terkait posisi Zulkifli sebagai pengendali jaringan peredaran narkotika berskala besar. Hingga kini, putusan tersebut menjadi dasar baru dalam perkara banding yang diajukan jaksa, sementara status hukum para terdakwa lainnya tetap mengacu pada putusan yang telah dijatuhkan sebelumnya.
Sumber
:
Berita Terkait
Polrestabes Medan Buru Pemasok Vape Narkoba Jaringan DJ Kamboja
Modus Lempar Ganja dari Jendela Kosan Medan Terbongkar, Polisi Cokok 2 Pengedar
Polisi Gerebek Diduga Sarang Narkoba di Kandibata
DJ di Medan Ditangkap Jual Vape Diduga Berisi Narkoba, Polisi Buru AL
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 622 Vape Mengandung Narkoba, Nilainya Hampir Rp 2 Miliar
IKAI Sumut dan UNODC Perkuat Kompetensi Konselor Adiksi, 17 Lembaga Rehabilitasi Ikut Terlibat