Topikseru.com,
Medan - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap peredaran narkotika jenis ganja dengan total barang bukti mencapai 169,6 kilogram. Dalam pengungkapan yang dilakukan di dua lokasi di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, polisi menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan pengungkapan bermula dari informasi mengenai sebuah mobil yang diduga membawa ganja dari Aceh menuju Medan.
"Pengungkapan ganja tersebut dilakukan personel di dua lokasi berbeda dengan total keseluruhan 169.600 gram atau 169,6 kilogram," kata Andy dalam keterangan tertulis di Medan, Minggu (9/8/2026).
Mobil dari Aceh Jadi Awal Pengungkapan
Informasi mengenai mobil pembawa ganja tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan di jalur Medan-Binjai.
Pada Sabtu (8/8/2026), petugas akhirnya menghentikan kendaraan yang dicurigai. Dua pria berinisial RD (43) dan MJ (41), yang diketahui merupakan warga Aceh, langsung diamankan.
Dari hasil pemeriksaan kendaraan, polisi menemukan 65 bungkus ganja dengan berat keseluruhan mencapai 52 kilogram.
Temuan tersebut kemudian menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
Polisi Kembangkan Kasus, Tangkap Calon Penerima
Setelah memeriksa RD dan MJ, penyidik melakukan pengembangan untuk mencari pihak yang diduga menjadi penerima barang haram tersebut.
Pengejaran kemudian mengarah ke kawasan Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Di lokasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial YJ (36) yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran ganja tersebut.
Pengembangan tidak berhenti setelah penangkapan YJ. Petugas kembali menemukan sejumlah paket ganja yang disimpan dalam beberapa wadah.
Total Barang Bukti Capai 169,6 Kilogram
Dari lokasi kedua, polisi menyita ganja dengan berat masing-masing 57,6 kilogram, 18,4 kilogram, 40,8 kilogram, dan 800 gram.
Jika digabungkan dengan 52 kilogram ganja yang ditemukan dari kendaraan, total barang bukti yang diamankan mencapai 169,6 kilogram.
Jumlah tersebut menjadi salah satu temuan signifikan dalam pengungkapan kasus narkotika di wilayah Sumatera Utara.
Polisi kini masih mendalami keterkaitan ketiga orang yang diamankan dengan jaringan pemasok maupun pihak lain yang berada di belakang distribusi ganja tersebut.
Polda Sumut Kejar Pemasok dan Jaringan
Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul ganja dan jalur distribusinya.
Selain mencari pemasok, polisi juga menelusuri kemungkinan adanya anggota jaringan lain yang terlibat dalam pengiriman maupun penerimaan barang tersebut.
Pengembangan perkara dilakukan untuk memutus rantai peredaran narkotika dari wilayah Aceh menuju Sumatera Utara.
Polisi belum menyampaikan secara rinci identitas jaringan maupun tujuan akhir distribusi ganja tersebut karena proses penyidikan masih berlangsung.
Berita Terkait