Jumat, 25 September 2026

OTT Ke-20 KPK Jerat Dirjen ATR/BPN dan Dua Kepala Kantah, 17 Orang Diamankan

Muchlis - Senin, 14 September 2026 23:35 WIB
OTT Ke-20 KPK Jerat Dirjen ATR/BPN dan Dua Kepala Kantah, 17 Orang Diamankan
OTT KPK Kementerian ATR BPN
Topikseru.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memukul telak praktik penyimpangan di sektor agraria dengan menggelar penindakan berskala besar. Dalam giat OTT KPK teranyar, lembaga antirasuah meringkus seorang pejabat eselon I Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) beserta dua kepala pimpinan kantor pertanahan daerah, Senin (14/9/2026). Penindakan ini menjadi operasi penindakan terencana ke-20 yang diluncurkan penyidik KPK sepanjang tahun berjalan. Secara keseluruhan, tim penindakan mengamankan 17 orang dalam serangkaian operasi di lapangan.

Identitas Tiga Pejabat Utama yang Dicokok

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa pejabat teras kementerian yang terjaring dalam operasi ini adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri. Selain Dirjen, penyidik bergerak meredam praktik korupsi di tingkat kewilayahan dengan menangkap Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I, I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantah Kota Tangerang, Tardi. "Tim mengamankan sejumlah 17 orang, di antaranya dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian kepala kantah di Kabupaten Bogor, dan juga kepala kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya," kata Budi saat memberikan keterangan resmi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Penentuan Status Hukum dalam 1x24 Jam

Rangkaian penangkapan ini sebelumnya dibenarkan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto. Setyo mengisyaratkan bahwa penyisiran dilakukan di sejumlah titik vital layanan pertanahan meny meny menyikapi laporan dugaan transaksi terlarang. "Kantah dan beberapa pihak lain," ujar Setyo singkat. Pihak-pihak yang ditangkap kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tim penyidik memiliki tenggat waktu 1 x 24 jam untuk menentukan konstruksi perkara serta status hukum para terperiksa, apakah akan dinaikkan sebagai tersangka atau saksi.

Sumber
:
Berita Terkait
KPK Temukan Jejak Aliran Uang di Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri
Reaksi Nusron Wahid Buka Suara Usai Namanya Diseret Kasus HGB Summarecon KPK
KPK dan Bobby Nasution Dorong Cegahan Korupsi Komprehensif
KPK Lacak Asal-Usul Setoran Rp 10 Miliar Kasus Kementerian ATR/BPN
KPK Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN Usai OTT HGB Summarecon
KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid dalam Skandal HGB Summarecon