Minggu, 27 September 2026
Tipikor

Eks Kadisdik Langkat Saiful Abdi Divonis 7 Tahun dalam Kasus Smartboard Rp 29,5 Miliar

Muchlis - Jumat, 25 September 2026 07:05 WIB
Eks Kadisdik Langkat Saiful Abdi Divonis 7 Tahun dalam Kasus Smartboard Rp 29,5 Miliar
Sumber: Antara
Terdakwa Saiful Abdi ketika mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (24/9/2026).

Topikseru.com, Medan - Perkara korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat memasuki babak putusan. Mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (24/9/2026).

Selain pidana penjara, Saiful Abdi dikenai denda Rp 400 juta dengan ketentuan subsider 120 hari kurungan. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 1 miliar atau menjalani tambahan hukuman dua tahun penjara apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.

Baca Juga:

Baca Juga:
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan smartboard berbasis teknologi informasi dan komunikasi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat untuk tahun anggaran 2024. Dalam perkara tersebut, jaksa menyebut pengadaan itu menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 29,5 miliar.

Hakim Nilai Perbuatan Saiful Berdampak ke Dunia Pendidikan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan Saiful Abdi tidak mendukung program pemerintah, merugikan Kabupaten Langkat, serta mencederai dunia pendidikan.

Majelis hakim menyatakan perbuatan Saiful terbukti melanggar ketentuan pidana korupsi sebagaimana didakwakan.

Namun, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Saiful disebut masih memiliki tanggungan keluarga dan bukan merupakan satu-satunya terdakwa dalam perkara pengadaan smartboard tersebut.

Baca Juga:
Atas putusan tersebut, Saiful Abdi menyatakan banding karena tidak sependapat dengan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim.

Tiga Terdakwa Divonis dalam Perkara Smartboard Langkat

Bukan hanya Saiful Abdi yang menerima putusan pada persidangan tersebut. Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Supriadi, mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Langkat.

Supriadi dijatuhi pidana 6,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 500 juta dengan subsider dua tahun penjara.

Sementara itu, Budi Pranoto Seputra, Direktur PT Bismacindo Perkasa yang perkaranya diperiksa dalam berkas terpisah, divonis tujuh tahun penjara.

Baca Juga:
Budi juga dikenai denda Rp 400 juta subsider 120 hari kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti Rp 10 miliar, dengan subsider dua tahun penjara.

Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Putusan terhadap ketiga terdakwa tersebut berada di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat.

Sebelumnya, JPU menuntut Saiful Abdi dengan hukuman 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari, serta uang pengganti Rp 2,5 miliar.

Supriadi juga dituntut 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari dan uang pengganti Rp 500 juta dengan subsider tujuh tahun penjara.

Adapun Budi Pranoto Seputra dituntut 13 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari serta uang pengganti Rp 26,5 miliar dengan subsider tujuh tahun penjara.

Perbedaan antara tuntutan jaksa dan putusan hakim tersebut menjadi salah satu poin penting dalam perkara korupsi pengadaan smartboard Langkat.

Jaksa Sebut Kerugian Negara Rp 29,5 Miliar

Dalam persidangan sebelumnya, tim JPU Kejari Langkat menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan smartboard.

Jaksa menyebut perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 29,5 miliar. Angka kerugian negara itu juga menjadi salah satu pokok yang dibahas selama persidangan.

Dalam pemeriksaan ahli sebelumnya, auditor dari Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan memberikan keterangan mengenai perhitungan kerugian negara.

Auditor menyebut kerugian tersebut berkaitan dengan pembayaran barang yang dinilai tidak sesuai spesifikasi dan harga berdasarkan dokumen yang diperiksa.

Perkara ini sebelumnya juga sempat diwarnai perbedaan keterangan antara saksi dan terdakwa mengenai proses pengadaan serta pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan smartboard.

Kini, setelah putusan dibacakan, Saiful Abdi memilih menempuh upaya hukum banding. Dengan demikian, proses hukum perkara tersebut masih dapat berlanjut pada tingkat pengadilan berikutnya.

Editor
: Agus Supratman
Berita Terkait
Enam Daerah di Sumut Diterjang Banjir, Langkat Terdampak Paling Parah
KPK Periksa Sekda Langkat Amril sebagai Saksi Kasus Suap Syah Afandin
Eks Kadus Langkat Dituntut 6 Tahun, Korupsi Dana Ganti Rugi Makam Tol Binjai-Langsa
Kasasi Ditolak MA, Alexander Halim Divonis 10 Tahun dan Bayar Rp 856 Miliar
Mantan Kades Serapuh Asli Langkat Divonis 2,5 Tahun, Korupsi Dana Desa Rugikan Negara Rp 387 Juta
Sidang Korupsi Smartboard Langkat: Terdakwa Ungkap Permintaan Komisi 44 Persen