Topikseru.com, Medan - Perkara korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat memasuki babak putusan. Mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (24/9/2026).
Selain pidana penjara, Saiful Abdi dikenai denda Rp 400 juta dengan ketentuan subsider 120 hari kurungan. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 1 miliar atau menjalani tambahan hukuman dua tahun penjara apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.
Baca Juga:
Baca Juga:Kasus ini berkaitan dengan pengadaan smartboard berbasis teknologi informasi dan komunikasi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat untuk tahun anggaran 2024. Dalam perkara tersebut, jaksa menyebut pengadaan itu menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 29,5 miliar.
Majelis hakim menyatakan perbuatan Saiful terbukti melanggar ketentuan pidana korupsi sebagaimana didakwakan.
Namun, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Saiful disebut masih memiliki tanggungan keluarga dan bukan merupakan satu-satunya terdakwa dalam perkara pengadaan smartboard tersebut.
Baca Juga:Atas putusan tersebut, Saiful Abdi menyatakan banding karena tidak sependapat dengan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim.
Supriadi dijatuhi pidana 6,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 500 juta dengan subsider dua tahun penjara.
Sementara itu, Budi Pranoto Seputra, Direktur PT Bismacindo Perkasa yang perkaranya diperiksa dalam berkas terpisah, divonis tujuh tahun penjara.
Baca Juga:Budi juga dikenai denda Rp 400 juta subsider 120 hari kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti Rp 10 miliar, dengan subsider dua tahun penjara.
Sebelumnya, JPU menuntut Saiful Abdi dengan hukuman 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari, serta uang pengganti Rp 2,5 miliar.
Supriadi juga dituntut 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari dan uang pengganti Rp 500 juta dengan subsider tujuh tahun penjara.
Adapun Budi Pranoto Seputra dituntut 13 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari serta uang pengganti Rp 26,5 miliar dengan subsider tujuh tahun penjara.
Perbedaan antara tuntutan jaksa dan putusan hakim tersebut menjadi salah satu poin penting dalam perkara korupsi pengadaan smartboard Langkat.
Jaksa menyebut perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 29,5 miliar. Angka kerugian negara itu juga menjadi salah satu pokok yang dibahas selama persidangan.
Dalam pemeriksaan ahli sebelumnya, auditor dari Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan memberikan keterangan mengenai perhitungan kerugian negara.
Auditor menyebut kerugian tersebut berkaitan dengan pembayaran barang yang dinilai tidak sesuai spesifikasi dan harga berdasarkan dokumen yang diperiksa.
Perkara ini sebelumnya juga sempat diwarnai perbedaan keterangan antara saksi dan terdakwa mengenai proses pengadaan serta pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan smartboard.
Kini, setelah putusan dibacakan, Saiful Abdi memilih menempuh upaya hukum banding. Dengan demikian, proses hukum perkara tersebut masih dapat berlanjut pada tingkat pengadilan berikutnya.