Topikseru.com, Jakarta - Densus 88 Antiteror Polri mengamankan sebelastersangka tindak pidana terorisme di 6 provinsi di tanah air. Dalam proses penyidikan yang dilakukan, polisi menemukan dugaan adanya kegiatan pelatihan yang diperbuat sejumlahtersangka, sejak dari latihan fisik hingga latihan menembak.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Mayndra Eka Wardhana mengatakan, penegakan hukum terhadap para tersangka dilakukan secara serentak di enam provinsi, yakni Riau, Maluku Utaram Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan.
"Para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah serta jaringan terorisme lainnya," kata Mayndra ke media, Minggu (4/10/2026), seperti dikutip dari laman resmi Polri.
Baca Juga:
KE-11tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), MF (37), AF (26), dan MW (42).
Dalam rangkaian penyidikan, Densus 88 menemukan dugaan kegiatan pelatihan yang dilakukan oleh sebagian tersangka. Kegiatan tersebut meliputi latihan fisik, latihan menembak, serta bentuk pelatihan lainnya yang berkaitan dengan aktivitas militansi terorisme.
"Dalam kegiatan penyidikan juga ditemukan dugaan adanya kegiatan pelatihan pada sebagian tersangka. Dari latihan fisik, menembak, serta kegiatan pelatihan lainnya yang terkait dengan aktivitas militansi terorisme," ujar Mayndra.
Usai melakukan penangkapan, penyidik Densus 88 melanjutkan proses hukum dengan melakukan sejumlah tindakan penyidikan terhadap para tersangka dan barang bukti yang ditemukan.
"Setelah melaksanakan penangkapan, Densus 88 AT Polri melakukan rangkaian tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan barang bukti, pemeriksaan saksi dan tersangka, berdasarkan SOP yang ada," jelasnya.
Mayndra menegaskan, proses penyidikan terhadap 11 tersangka tersebut masih berlangsung. Penyidik masih mendalami barang bukti yang telah ditemukan, termasuk keterkaitan para tersangka dengan individu maupun jaringan terorisme lainnya.