Rabu, 23 September 2026

Komisi III DPR Soroti Kematian Mantan Istri Polisi di Medan, Segera Panggil Polda Sumut dan Keluarga Korban!

Muchlis - Sabtu, 08 Agustus 2026 15:53 WIB
Komisi III DPR Soroti Kematian Mantan Istri Polisi di Medan, Segera Panggil Polda Sumut dan Keluarga Korban!
Kematian Mantan Istri Polisi
Topikseru.com, Medan - Kasus kematian mantan istri anggota polisi di Medan berinisial WLG (35), kembali menjadi sorotan. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta Polda Sumatera Utara (Sumut) dan Polrestabes Medan mengusut perkara tersebut secara transparan dan tidak terburu-buru menyimpulkan penyebab kematian korban. Desakan itu muncul setelah keluarga WL menyampaikan adanya keraguan dan sejumlah kejanggalan terkait kematian korban yang sebelumnya disebut diduga bunuh diri menggunakan senjata api. Habiburokhman menilai seluruh fakta harus terlebih dahulu diperiksa secara menyeluruh sebelum aparat menyampaikan kesimpulan mengenai penyebab kematian mantan istri polisi itu. "Mengingat adanya keraguan dan kejanggalan yang dirasakan oleh pihak keluarga korban, maka Komisi III mendesak Polda Sumatera Utara, termasuk Polresta Medan beserta seluruh jajaran yang menangani perkara ini untuk mengusut tuntas perkara ini secara transparan," kata Habiburokhman dalam keterangan videonya yang diterima di Jakarta, Sabtu (8/8/2026).

Komisi III Minta Polisi Tak Tutup Fakta

Politikus Partai Golkar tersebut meminta penyidik tidak mengabaikan sekecil apa pun informasi yang ditemukan selama proses penyelidikan maupun penyidikan. Menurutnya, kesimpulan mengenai kematian WL harus dibangun berdasarkan alat bukti dan pemeriksaan ilmiah, bukan berdasarkan asumsi atau dugaan awal. "Jangan ada sedikit pun fakta yang ditutup-tutupi dan jangan membuat kesimpulan yang sembarangan apalagi tergesa-gesa. Proses penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara objektif, profesional, serta berbasis pendekatan ilmiah," tegasnya. Habiburokhman juga meminta penyidik memeriksa seluruh alat bukti yang berkaitan dengan senjata api dalam perkara tersebut. Salah satu hal yang dinilai penting adalah hasil pemeriksaan terhadap sidik jari pada senjata api yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut. Selain itu, penyidik diminta menjelaskan bagaimana korban bisa mendapatkan senjata api dinas milik mantan suaminya yang masih berstatus sebagai anggota Polri. "Bagaimana korban bisa mendapatkan senjata api milik mantan suaminya? Padahal mereka telah lama bercerai dan korban baru beberapa hari datang dari Jakarta. Semua fakta tersebut harus dijelaskan secara utuh melalui proses penyidikan yang profesional," ujarnya.

Bukti Forensik hingga CCTV Harus Diperiksa

Habiburokhman meminta penyidik tidak hanya mengandalkan keterangan saksi dalam mengungkap kasus tersebut. Sejumlah bukti lain seperti rekaman CCTV, hasil autopsi, pemeriksaan laboratorium forensik, keterangan ahli, hingga analisis ilmiah terhadap senjata api juga harus diperiksa secara menyeluruh apabila tersedia. "Jangan sampai ada fakta yang terlewat. Semua alat bukti harus diuji secara ilmiah sehingga penyebab kematian korban benar-benar dapat dipastikan berdasarkan bukti, bukan asumsi," katanya. Dia menegaskan Komisi III DPR RI akan mengawal perkembangan perkara tersebut untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan objektif dan profesional. "Kami, Komisi III DPR RI, akan mengawal kasus ini," ujar Habiburokhman.

Polda Sumut dan Keluarga Akan Dipanggil Komisi III

Komisi III DPR RI bahkan berencana meminta penjelasan langsung dari pihak kepolisian dan keluarga korban. Polda Sumatera Utara, Polrestabes Medan, serta keluarga WL akan dipanggil dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (11/8/2026). Pertemuan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran lebih lengkap mengenai perkembangan penyelidikan, termasuk informasi yang dimiliki keluarga korban serta langkah-langkah yang telah dilakukan aparat. Pemanggilan itu juga menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap proses penegakan hukum.

WL Ditemukan Meninggal di Medan Helvetia

WL ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah di kawasan Medan Helvetia, Kota Medan, pada Minggu (2/8/2026). Korban diketahui merupakan mantan istri seorang anggota Polri yang bertugas di Polsek Medan Sunggal, yakni Brigadir IH. Menurut keterangan yang sebelumnya disampaikan Polda Sumut, WL datang ke rumah mantan suaminya dengan maksud untuk mengajak rujuk. Setelah pulang berdinas, Brigadir IH disebut meletakkan tas berisi senjata api dinas di atas meja sebelum beristirahat. Dalam rangkaian kejadian berikutnya, korban ditemukan berada di kamar mandi. Tak lama kemudian terdengar satu kali suara letusan senjata api. Namun, polisi hingga kini masih melakukan penyelidikan untuk memastikan secara pasti rangkaian kejadian serta penyebab kematian korban.

Propam Polda Sumut Turut Dalami Peristiwa

Selain penyelidikan yang dilakukan Polrestabes Medan, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara juga disebut melakukan pendalaman terhadap rangkaian peristiwa yang melibatkan Brigadir IH. Penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa barang bukti, serta mencocokkan berbagai informasi yang ditemukan di lapangan dengan hasil pemeriksaan forensik. Dengan adanya desakan dari Komisi III DPR RI, perhatian terhadap penanganan kasus kematian WL kini semakin besar.
Sumber
:
SHARE:
Berita Terkait
BMKG Ingatkan Sumut Diguyur Hujan Rabu, Sejumlah Perairan Berpotensi Gelombang 2,5 Meter
Polrestabes Medan Buru Pemasok Vape Narkoba Jaringan DJ Kamboja
PUD Pasar Kota Medan Bidik Pasar Petisah Jadi Ikon Kuliner Kota Medan
PSMS Medan Menggila di Kandang, Persiku Kudus Dihantam 6-0
PSMS Medan vs Persiku Kudus: Tiga Poin Jadi Target di Kandang Perdana
Super Air Jet Buka Rute Kualanamu–Bandung, Akses Konektivitas Terusan ke Bali Makin Mudah