Topikseru.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka baru perihal pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Meski demikian, KPK belum mengungkapkan identitas kedelapan tersangka baru tersebut.
"Pada September kemarin, KPK menetapkan delapan orang tersangka baru dalam penyidikan perkara ini," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (7/10/2026). "Untuk detail identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, nanti kami akan sampaikan update-nya karena ini penyidikan juga masih terus berprogres," sambung dia.
Sebelumnya, KPK menyatakan, telah mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) yang menjerat mantan Kepala PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.
Baca Juga:
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam pengembangan perkara tersebut. "KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara yang berangkat dari peristiwa petangkat tangan, yaitu yang berkaitan dengan proyek-proyek infrastruktur di PUPR wilayah, PUPR Provinsi Sumatera Utara dan juga di PJN, Pembangunan Jalan Nasional Wilayah 1 Sumatera Utara," kata Budi, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
"Nah, ini ada pengembangan masih sprindik umum, jadi belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," sambung dia.
Budi mengatakan, KPK telah mulai memeriksa sejumlah saksi terkait pengembangan perkara tersebut. "Hari ini pertama memulai melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi, nanti kami akan update pemeriksaannya terkait apa saja yang didalami kepada para saksi," ujar dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Dolly Putra Parlindungan Pasaribu hingga mantan Bupati Mandailing Natal (Madina) Muhammad Jafar Sukhairi Nasution untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Padangsidimpuan, Sumut, atas nama DPP (Dolly) selaku mantan Bupati Tapanuli Selatan, dan MJS (Jafar) selaku mantan Bupati Mandailing Natal," kata Juru Bicara KPKBudi Prasetyo kepada para wartawan di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Budi mengatakan KPK juga memanggil HR selaku sopir Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tapsel, mantan Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal Elpi Yanti Harahap, RAJ selaku aparatur sipil negara Dinas PUPR Mandailing Natal, MRD selaku pegawai Dinas PUPR Mandailing Natal, dan mantan Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Padang Lawas Utara Ramlan. Mereka dipanggil untuk diperiksa di KPPN Padangsidimpuan.