Topikseru.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menguji aturan mengenai syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden. Namun, pada sidang perdana perkara ini, perhatian hakim justru mengarah pada persoalan mendasar: apakah para pemohon benar-benar mengalami kerugian konstitusional akibat berlakunya norma tersebut.
Perkara bernomor 370/PUU-XXIV/2026 itu diperiksa dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026.
Lima warga negara, yakni Alfian Maulani, Syamsul Jahidin, Ria Merryanti, Dimas Yoga Pratama, dan Kharisma Jomenta Surbakti, mengajukan pengujian terhadap Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu beserta penjelasannya.
Baca Juga:
Norma tersebut mengatur bahwa calon presiden dan wakil presiden paling rendah harus tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Yang dipersoalkan para pemohon terutama adalah frasa "atau sekolah lain yang sederajat" serta ketentuan mengenai siapa yang menetapkan kesederajatan pendidikan tersebut.
Para hakim lebih dulu meminta pemohon memperjelas kerugian konstitusional yang mereka alami.
Arsul Sani mempertanyakan apakah kegaduhan di ruang publik dan media sosial dapat dikategorikan sebagai kerugian konstitusional.
Menurut dia, pemohon perlu menunjukkan hubungan yang jelas antara norma yang diuji dengan kerugian yang secara nyata dialami.
Hakim juga mempertanyakan apakah para pemohon benar-benar terhalang untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden akibat berlakunya Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena dalam perkara pengujian undang-undang, keberadaan kedudukan hukum atau legal standing dan kerugian konstitusional merupakan bagian yang harus dijelaskan oleh pemohon.
Dia meminta mereka menjelaskan seberapa besar potensi para pemohon untuk dicalonkan dalam kontestasi pemilihan presiden.
Pertanyaan itu muncul karena para pemohon belum pernah mengikuti kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden.
Ridwan pada intinya meminta agar hubungan antara status para pemohon sebagai warga negara dengan norma mengenai syarat pendidikan capres dan cawapres dijelaskan secara lebih konkret.
Sementara Enny Nurbaningsih meminta pemohon menerangkan kerugian konstitusional yang secara langsung timbul akibat norma tersebut.
Dengan kata lain, tantangan awal perkara ini bukan hanya apakah aturan pendidikan capres dan cawapres perlu diubah, tetapi apakah para pemohon memiliki dasar hukum yang cukup untuk meminta MK menguji norma tersebut.
Mereka juga menguji bagian penjelasan pasal tersebut yang menyebut beberapa bentuk pendidikan yang dapat dikategorikan sederajat dengan sekolah menengah atas.
Dalam penjelasan UU Pemilu, sekolah lain yang sederajat antara lain mencakup SMALB, Pondok Pesantren Salafiah, Sekolah Menengah Theologia Kristen, dan Sekolah Seminari.
Penetapan kesederajatan pendidikan dilakukan pemerintah dan/atau pemerintah daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut para pemohon, rumusan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam penerapan syarat pendidikan bagi kandidat presiden dan wakil presiden.
Mereka menilai frasa tersebut telah menimbulkan ketidakjelasan hukum sekaligus memicu perdebatan di ruang publik.
Salah satu pemohon menyebut adanya perbandingan antara persyaratan pendidikan yang harus dipenuhi masyarakat biasa dengan persoalan pendidikan Gibran yang masih diperdebatkan.
Para pemohon menilai keberadaan frasa "sekolah lain yang sederajat" membuka ruang penggunaan dokumen tertentu sebagai dasar pemenuhan syarat pendidikan.
Mereka kemudian meminta MK memberikan tafsir konstitusional terhadap norma tersebut.
Namun, perkara nomor 370/PUU-XXIV/2026 berbeda dengan perkara yang diputus MK pada 6 Oktober 2026 mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran.
Dalam perkara sebelumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau diploma luar negeri Gibran yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan.
Meski demikian, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara perselisihan hasil pemilu tersebut.
Karena itu, perkara baru ini tidak otomatis menentukan status pendidikan Gibran. Fokusnya adalah menguji norma Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
Mereka meminta agar norma mengenai kesederajatan tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak dimaknai sesuai tafsir yang mereka ajukan.
Permohonan itu pada dasarnya ingin memperjelas standar yang digunakan pemerintah dalam menentukan pendidikan yang dianggap setara dengan SMA untuk kepentingan pencalonan presiden dan wakil presiden.
Namun, sebelum masuk lebih jauh ke substansi tersebut, MK meminta pemohon memperbaiki argumentasi mengenai kerugian konstitusional dan kedudukan hukum.
Pada 2025, misalnya, MK menolak permohonan yang meminta agar syarat pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden dinaikkan dari SMA atau sederajat menjadi sarjana strata satu (S-1).
Dalam putusan tersebut, MK menilai syarat minimal pendidikan yang diatur dalam Pasal 169 huruf r merupakan bagian dari persyaratan pencalonan dan masih berada dalam ruang kebijakan pembentuk undang-undang sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional.
MK juga pada April 2026 pernah menyatakan permohonan lain mengenai Pasal 169 UU Pemilu tidak dapat diterima karena persoalan pada petitum permohonan yang dinilai saling bertentangan.
Rangkaian perkara tersebut menunjukkan bahwa syarat pendidikan capres-cawapres masih menjadi salah satu isu yang berulang kali diuji di Mahkamah Konstitusi.
Para pemohon diberi kesempatan memperbaiki permohonannya.
Hakim Enny Nurbaningsih menyampaikan perbaikan dapat diserahkan secara daring maupun luring paling lambat Rabu, 21 Oktober 2026 pukul 12.00 WIB.
Tahap berikutnya akan menentukan apakah argumentasi para pemohon, khususnya mengenai legal standing dan kerugian konstitusional, telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke pemeriksaan perkara.
Dengan demikian, untuk saat ini belum ada putusan MK yang mengubah syarat pendidikan minimal bagi calon presiden dan wakil presiden.
Yang muncul dalam sidang perdana justru pesan penting dari majelis hakim: keberatan terhadap sebuah aturan dan kegaduhan publik belum otomatis menjadi kerugian konstitusional.
Para pemohon kini harus menjawab pertanyaan tersebut sebelum MK dapat melangkah lebih jauh untuk menguji substansi aturan pendidikan capres dan cawapres.