Jumat, 16 Oktober 2026

Kepala BPK Jawa Tengah Ikut Diamankan dalam OTT Bupati Klaten, KPK Sita Rp 1 Miliar

Muchlis - Kamis, 15 Oktober 2026 23:42 WIB
Kepala BPK Jawa Tengah Ikut Diamankan dalam OTT Bupati Klaten, KPK Sita Rp 1 Miliar
Foto: Antara
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Topikseru.com - Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo turut menyeret perhatian ke lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). KPK mengonfirmasi salah satu pihak yang diamankan merupakan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah.

Kasus ini menjadi sorotan karena penyidik tidak hanya mendalami dugaan penerimaan yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, tetapi juga dugaan pemberian kepada pihak BPK terkait audit laporan keuangan daerah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya pejabat BPK yang ikut diamankan dalam operasi tersebut.

Baca Juga:

"Benar, salah satunya adalah Kepala Perwakilan Jawa Tengah," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Menurut Budi, terdapat dua aparatur sipil negara (ASN) dari lingkungan BPK yang diamankan. Salah satu dari mereka ditangkap di Jakarta, sedangkan sebagian besar pihak lainnya diamankan di wilayah Klaten, Jawa Tengah.

Sebanyak 20 Orang Diamankan di Klaten dan Jakarta

KPK mengamankan total 20 orang dalam operasi tersebut. Sebanyak 19 orang ditangkap di Klaten, sementara satu orang lainnya diamankan di Jakarta. Pihak yang terjaring berasal dari sejumlah unsur, termasuk pemerintah daerah, BPK, dan pihak swasta.

Penangkapan tersebut merupakan OTT ke-23 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Hingga Kamis malam, penyidik masih melakukan pemeriksaan awal terhadap pihak-pihak yang diamankan. KPK juga menjadwalkan gelar perkara atau ekspose untuk menentukan perkembangan penanganan kasus dan status hukum mereka.

Budi mengatakan gelar perkara dijadwalkan berlangsung pada Kamis malam.

"Malam ini dijadwalkan untuk dilakukan gelar perkara atau ekspose," ujarnya.

Hasil pemeriksaan tersebut menjadi tahapan penting untuk menentukan siapa saja yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan bukti yang ditemukan penyidik.

Dugaan Suap Berkaitan Dengan Pengadaan dan Audit Keuangan Daerah

KPK menduga perkara yang melatarbelakangi OTT berkaitan dengan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta penerimaan lainnya dari organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Klaten.

Selain itu, penyidik mendalami dugaan pemberian dari Bupati Hamenang kepada pihak BPK yang berkaitan dengan audit.

Meski demikian, rincian mengenai bentuk pemberian, pihak yang diduga menerima, serta kaitannya dengan hasil pemeriksaan keuangan masih perlu menunggu penjelasan resmi lebih lanjut dari KPK.

Dugaan tersebut membuat proses pemeriksaan menjadi penting untuk mengungkap apakah terdapat hubungan antara transaksi yang sedang diselidiki dengan pelaksanaan tugas pemeriksaan keuangan pemerintah daerah.

BPK memiliki tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Karena itu, dugaan pemberian yang berkaitan dengan audit perlu ditelusuri berdasarkan bukti dan keterangan para pihak, tanpa terlebih dahulu menyimpulkan adanya pelanggaran oleh individu tertentu.

KPK Amankan Uang Tunai Sekitar Rp 1 Miliar

Dalam OTT tersebut, penyidik KPK turut menyita uang tunai yang jumlah awalnya diperkirakan sekitar Rp 1 miliar.

Juru bicara KPK menyebut uang tersebut masih dalam proses penghitungan. Karena itu, nilai tersebut merupakan perkiraan awal berdasarkan keterangan yang disampaikan pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Keberadaan uang tunai tersebut menjadi salah satu bagian dari barang bukti yang akan ditelaah bersama keterangan pihak-pihak yang diamankan dan bukti lainnya.

Namun, penyitaan uang dalam OTT tidak dengan sendirinya menjelaskan siapa pemiliknya, apa tujuan penyerahannya, atau bagaimana kaitannya dengan dugaan tindak pidana. Hal-hal tersebut perlu dibuktikan melalui proses penyidikan.

Status Hukum Pihak yang Diamankan Masih Menunggu Hasil Pemeriksaan

Penangkapan dalam OTT merupakan bagian dari proses penegakan hukum, tetapi tidak otomatis berarti seluruh pihak yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK masih perlu menilai keterangan, dokumen, barang bukti, serta keterkaitan masing-masing orang dengan dugaan perkara yang sedang ditangani. Status hukum setiap pihak harus mengacu pada pengumuman resmi lembaga antirasuah.

Perkembangan kasus ini akan menjadi perhatian, terutama untuk mengetahui bagaimana dugaan penerimaan terkait pengadaan dan perizinan di Klaten berkaitan dengan dugaan pemberian kepada pihak BPK dalam proses audit keuangan daerah.

Hingga ada keterangan resmi lanjutan, dugaan suap tersebut tetap harus diperlakukan sebagai perkara yang sedang diproses hukum. Semua pihak yang diperiksa memiliki hak atas proses hukum yang adil dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku.

Editor
: Muchlis
Berita Terkait
Kepala BNPB Kristomei Siap Evaluasi Internal Usai OTT KPK, Pejabat Bisa Diganti
KPK Ungkap Alasan Sekretaris Utama BNPB Tak Jadi Tersangka OTT
KPK Ungkap Dugaan Pengondisian Anggaran BNPB, Tenaga Ahli Diduga Dekati Vendor
KPK Sita Rp 3,3 Miliar dalam OTT BNPB, Aset Kripto Ikut Didalami
KPK Tetapkan Adik Kepala BNPB sebagai Tersangka OTT, Sekretaris Utama Tak Terseret
Sejumlah Ruangan Kantor BNPB Disegel KPK Pasca OTT