Topikseru.com, Medan - Seorang kreator konten di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) dibekuk tim Direktorat Siber Polda Sumut. Pelaku inisisial RM dibekuk atas dugaan penistaan agama.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan polisi menangkap RM pada Senin (26/10/2026).
"Benar sudah kami amankan (Ritman). Kasus terkait ujaran kebencian yang juga penghinaan agama," ujar Kombes Ferry kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).
Baca Juga:
Dugaan penistaan agama ini terjadi saat pelaku RM sedang melakukan siarang langsung di media sosial. Pernyataan ujaran kebencian itu dia lakukan saat menjawab komentar pengguna lain.
Namun, terkait penangkapan RM, Ferry belum membeberkan kronologi penghinaan yang dilakukan RM dan status hukumnya.
Dia menyebut saat ini proses pemeriksaan terhadap terduga pelaku masih berlangsung.
"Sudah diproses di Direktorat Siber Polda Sumut, sedang menjalani proses pemeriksaan," kata dia.