Selasa, 27 Oktober 2026

Kreator Konten di Medan Dibekuk Polisi, Diduga Kasus Penistaan Agama

Muchlis - Selasa, 27 Oktober 2026 19:51 WIB
Kreator Konten di Medan Dibekuk Polisi, Diduga Kasus Penistaan Agama
Ilustrasi - Polisi meringkus seorang kreator konten di Medan dalam kasus dugaan penistaan agama.

Topikseru.com, Medan - Seorang kreator konten di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) dibekuk tim Direktorat Siber Polda Sumut. Pelaku inisisial RM dibekuk atas dugaan penistaan agama.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan polisi menangkap RM pada Senin (26/10/2026).

"Benar sudah kami amankan (Ritman). Kasus terkait ujaran kebencian yang juga penghinaan agama," ujar Kombes Ferry kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).

Baca Juga:

Dugaan penistaan agama ini terjadi saat pelaku RM sedang melakukan siarang langsung di media sosial. Pernyataan ujaran kebencian itu dia lakukan saat menjawab komentar pengguna lain.

Namun, terkait penangkapan RM, Ferry belum membeberkan kronologi penghinaan yang dilakukan RM dan status hukumnya.

Dia menyebut saat ini proses pemeriksaan terhadap terduga pelaku masih berlangsung.

"Sudah diproses di Direktorat Siber Polda Sumut, sedang menjalani proses pemeriksaan," kata dia.

Editor
: Agus Supratman
Berita Terkait
Omzet Galeri UMKM Medan Tembus Rp 608 Juta, Baru 3 Bulan Beroperasi
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Sumut hingga 30 Oktober 2026, Medan dan Deli Serdang Waspada
Rico Waas Ancam Copot Pegawai Pemkot Medan yang Pungli Adminduk, Warga Diminta Lapor
BMKG Peringatkan Hujan Lebat Sepekan di Sumut, Medan hingga Nias Diminta Waspada
Harga Pemakaman Elit di Medan, dari Rp100 Juta hingga Rp2,4 Miliar
Udara Medan Sedang, BMKG Tak Deteksi Hotspot di Sumut