Topikseru.com - Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dugaan korupsi penerimaan negara di sektor cukai mulai menjangkau sejumlah perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan PT Djarum. Pada Kamis, 29 Oktober 2026, penyidik menggeledah enam perusahaan di Kudus, Jawa Tengah.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga triliunan rupiah. KPK kini menelusuri dokumen dan bukti elektronik untuk mengurai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan cukai.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari enam perusahaan tersebut. Barang-barang itu diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Baca Juga:
"Selanjutnya penyidik akan melakukan analisis dan pendalaman lebih lanjut terhadap barang bukti yang ditemukan tersebut," kata Budi dalam keterangannya, Jumat, 30 Oktober 2026.
Sebelumnya, penyidik juga telah mendatangi Kantor Pusat PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus.
Rangkaian penggeledahan tersebut menunjukkan penyidik sedang mengumpulkan bahan untuk menelusuri dugaan praktik penyimpangan penerimaan negara dari sektor cukai.
Meski demikian, KPK belum memerinci identitas keenam perusahaan yang digeledah maupun menjelaskan secara terbuka hubungan masing-masing perusahaan dengan dugaan tindak pidana yang diselidiki.
Dokumen dan perangkat elektronik yang disita akan dianalisis lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan barang bukti tersebut diharapkan dapat membantu penyidik mengidentifikasi pola transaksi, pihak-pihak yang terlibat, serta rentang waktu dugaan penyimpangan.
"Untuk hitungan awal di angka triliunan (kerugian negara)," ujar Budi kepada wartawan pada Kamis malam, 29 Oktober 2026.
Namun, angka tersebut masih merupakan hitungan awal yang disampaikan KPK. Lembaga antirasuah itu belum mengumumkan nilai final kerugian negara maupun metode penghitungan yang digunakan.
KPK juga belum mengungkap secara terperinci bentuk dugaan penyimpangan yang menjadi objek penyidikan. Karena itu, besaran kerugian negara dan konstruksi perkara masih menunggu pendalaman penyidik.
Budi mengatakan penyidik akan menarik penelusuran ke beberapa tahun sebelumnya untuk mengetahui periode terjadinya praktik yang diduga merugikan penerimaan negara tersebut.
Menurut dia, KPK belum dapat menyampaikan tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana karena proses pendalaman masih berjalan.
"Nanti kita akan melihat dugaan praktik penyimpangan dalam cukai ini sejak kapan dilakukan," kata Budi.
Penelusuran rentang waktu menjadi penting untuk membangun konstruksi perkara, termasuk mengidentifikasi transaksi dan pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan penyimpangan penerimaan cukai.
Corporate Communication Senior Manager Group Djarum, Budi Darmawan, mengatakan perusahaan akan menaati ketentuan hukum.
"Kami menghormati dan menaati hukum," kata Budi Darmawan.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul langkah penyidik KPK yang menggeledah kantor pusat perusahaan dan sejumlah lokasi lain yang berkaitan dengan perkara.
Hingga Jumat, 30 Oktober 2026, KPK masih melakukan analisis terhadap barang bukti hasil penggeledahan. Belum ada rincian lebih lanjut mengenai identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun konstruksi lengkap dugaan korupsi penerimaan negara di sektor cukai tersebut.
Perkembangan perkara ini akan bergantung pada hasil pemeriksaan dokumen, bukti elektronik, serta keterangan pihak-pihak yang dipanggil penyidik.