Jumat, 25 September 2026

KPK Buka Suara Soal Dugaan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni dari Bupati Kuansing

Muchlis - Senin, 06 Juli 2026 12:41 WIB
KPK Buka Suara Soal Dugaan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni dari Bupati Kuansing
Raja Juli Antoni
Topikseru.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni telah melaporkan penolakan gratifikasi kepada lembaga antirasuah setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan laporan tersebut diterima KPK pada Jumat, 3 Juli 2026. Pelaporan dilakukan beberapa hari setelah OTT di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta yang berujung pada penetapan sejumlah tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. "Pada Jumat pekan lalu, Menteri Kehutanan Raja Juli menyampaikan laporan penolakan gratifikasi ke KPK," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/7/2026). Saat dikonfirmasi mengenai waktu pelaporan, Budi menyebut laporan tersebut disampaikan pada Jumat siang.

KPK Lakukan Verifikasi Laporan Gratifikasi

Budi menjelaskan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK saat ini tengah melakukan verifikasi serta analisis terhadap laporan yang disampaikan Menteri Kehutanan tersebut. Menurut dia, proses penelaahan dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 mengenai Pelaporan Gratifikasi. "KPK akan melakukan verifikasi dan koordinasi internal terlebih dahulu. Selanjutnya akan diputuskan apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak," ujar Budi. KPK juga menegaskan pentingnya menjaga integritas dalam pelaksanaan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), yang merupakan salah satu program prioritas nasional pemerintah. Lembaga antirasuah itu mengingatkan agar proses pelepasan kawasan hutan yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat tidak disalahgunakan oleh praktik korupsi. "Program reforma agraria bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani. Karena itu jangan sampai tercoreng oleh dugaan praktik korupsi," kata Budi.

OTT KPK di Kuansing Seret Sejumlah Pejabat

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 29 Juni 2026 di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta. Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan 10 orang. Sehari setelah OTT, Bupati Kuansing Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri kepada KPK. Pada 1 Juli 2026, KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Suhardiman Amby, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Selain perkara suap, KPK juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Raja Juli Jelaskan Kronologi Amplop dari Bupati Kuansing

Nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni ikut menjadi perhatian setelah disebut menerima kunjungan Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026. Raja Juli sebelumnya menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut, Suhardiman meninggalkan sebuah amplop yang berada di dalam map tertutup. Menurut Raja Juli, dirinya baru mengetahui keberadaan amplop itu setelah tamu meninggalkan ruangan. Dia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya. Pengembalian amplop disebut dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah sempat tertunda karena penyesuaian jadwal. Amplop itu kemudian dikembalikan melalui ajudan kepada Suhardiman Amby di Kabupaten Kuantan Singingi.
Sumber
:
Berita Terkait
KPK Temukan Jejak Aliran Uang di Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri
Reaksi Nusron Wahid Buka Suara Usai Namanya Diseret Kasus HGB Summarecon KPK
KPK dan Bobby Nasution Dorong Cegahan Korupsi Komprehensif
KPK Lacak Asal-Usul Setoran Rp 10 Miliar Kasus Kementerian ATR/BPN
KPK Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN Usai OTT HGB Summarecon
KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid dalam Skandal HGB Summarecon