Topikseru.com, Jakarta – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terus berkembang.
Dalam rangkaian penyidikan tersebut, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggelar penggeledahan di 12 lokasi di Jakarta dan Bogor pada Rabu (8/7/2026).
Penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan terhadap tiga perkara berbeda, yakni dugaan korupsi pasokan batu bara PT PLN (Persero), perkara PT ASABRI (Persero), serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT Cakra Bumi Sejahtera (CBS) kepada PT Krakatau National Industrial (KNI), anak perusahaan PT Krakatau Steel.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti bernilai besar, termasuk emas batangan, uang tunai, dokumen, telepon seluler, serta berbagai aset lain yang kini masih dalam proses pemeriksaan.
Salah satu lokasi yang digeledah berada di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengatakan penyidik menemukan sebuah brankas yang disembunyikan di balik panel dinding bermotif kayu.
Setelah brankas dibuka, petugas menemukan tujuh koper yang berisi emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai. Nilai keseluruhan barang berharga tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, telepon seluler, dan beberapa barang lain yang dinilai berkaitan dengan proses penyidikan.
Hingga kini, Polri belum mengungkap identitas pemilik rumah maupun pihak yang diduga memiliki hubungan dengan barang bukti yang disita. Penyidik menyatakan seluruh temuan masih didalami sebagai bagian dari proses penyidikan.
Selain rumah di kawasan Sentul, tim gabungan juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain.
Di sebuah kantor money changer di Jakarta Selatan, penyidik menyita 71 item barang bukti serta 16 jenis mata uang asing dengan nilai sekitar Rp7,2 miliar.
Sementara itu, dari penggeledahan di sebuah kafe di Jakarta Selatan, penyidik menemukan uang tunai sekitar Rp60 miliar yang tersimpan di dalam sejumlah brankas. Area lantai dua bangunan tersebut kemudian dipasang garis penyegelan untuk kepentingan penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti.
Menurutnya, penyidikan yang dilakukan tim gabungan berkaitan dengan tiga perkara yang berbeda, yakni dugaan korupsi di PT PLN (Persero), PT ASABRI (Persero), serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Selain dugaan tindak pidana korupsi, penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang guna menelusuri aliran dana dan kepemilikan aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Di tengah berlangsungnya proses penyidikan, rumah dinas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, terlihat dijaga personel TNI.
Mabes TNI sebelumnya menjelaskan bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung dan merupakan bagian dari mekanisme perlindungan terhadap jaksa sesuai Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025.
TNI juga menegaskan bahwa pengamanan tersebut tidak berkaitan dengan proses penyidikan yang sedang dilakukan Polri.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polri maupun Kejaksaan Agung yang menyatakan Febrie Adriansyah berstatus sebagai saksi, tersangka, atau pihak yang diperiksa dalam perkara yang sedang ditangani Kortastipidkor Polri.
Dalam perkembangan lain, Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan perlengkapan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Perkara tersebut ditangani oleh Kejaksaan Agung dan merupakan penyidikan yang berbeda dengan perkara yang saat ini ditangani Kortastipidkor Polri.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman, menyatakan Lalu Muhammad Iwan diduga memiliki peran dalam perkara tersebut ketika menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN).
Karena merupakan dua proses hukum yang berbeda, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan adanya keterkaitan langsung antara perkara dugaan korupsi MBG dengan penyidikan yang dilakukan Kortastipidkor Polri.
Polri menyatakan penyidikan terhadap tiga perkara dugaan korupsi tersebut masih terus berlangsung.
Penyidik masih menelusuri asal-usul aset yang telah disita, hubungan kepemilikannya, serta dugaan aliran dana yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Hingga saat ini, identitas pihak yang diduga terkait dengan barang bukti maupun kemungkinan penetapan tersangka baru belum diumumkan secara resmi. Seluruh proses penyidikan masih berlangsung dan akan dikembangkan berdasarkan alat bukti yang diperoleh.