Sabtu, 07 November 2026

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum Persoalkan Proses Penetapan Tersangka

- Selasa, 18 Agustus 2026 17:12 WIB
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum Persoalkan Proses Penetapan Tersangka
Febrie Adriansyah Rp 40 miliar
Topikseru.com, Jakarta - Sidang perdana praperadilan yang diajukan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).

Praperadilan tersebut diajukan setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Perkara tersebut berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah kediaman di kawasan Sentul, Bogor. Dalam perkembangan penyidikan, Kejagung juga menetapkan pihak swasta Nurman Herin (NH) serta pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka.

Kejagung sebelumnya menyampaikan bahwa dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan aktivitas Febrie ketika menjalankan tugasnya sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.

Baca Juga:

Kuasa Hukum Hadiri Sidang Praperadilan

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, memastikan tim advokat akan mengikuti proses persidangan yang diajukan oleh kliennya.

Menurut Febri Diansyah, praperadilan merupakan mekanisme hukum yang dapat digunakan untuk menguji tindakan aparat penegak hukum dalam menangani sebuah perkara.

“Praperadilan merupakan forum hukum yang disediakan,” kata Febri Diansyah kepada wartawan di Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Ia menjelaskan, mekanisme tersebut dapat digunakan untuk melihat apakah tindakan dalam proses penegakan hukum telah dilakukan berdasarkan aturan dan prosedur yang berlaku.

Karena itu, tim kuasa hukum meminta seluruh pihak menghormati proses persidangan dan memberikan kesempatan kepada hakim untuk menilai permohonan tersebut secara objektif.

Penetapan Tersangka hingga Penggeledahan Dipersoalkan

Febri Diansyah mengatakan terdapat sejumlah aspek prosedural yang akan diuji dalam sidang praperadilan.

Salah satunya berkaitan dengan penetapan Febrie sebagai tersangka. Tim kuasa hukum mempertanyakan proses tersebut, termasuk persoalan pemeriksaan terhadap calon tersangka sebelum penetapan dilakukan.

Selain itu, tindakan penggeledahan dan sejumlah upaya paksa lainnya juga menjadi bagian yang akan diuji di hadapan hakim.

Menurut pihak Febrie, inti permohonan praperadilan bukan untuk menentukan substansi perkara pidana yang sedang disidik, melainkan menilai apakah prosedur yang ditempuh penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum.

“Yang kami uji dalam praperadilan ini adalah prosedurnya. Apakah penetapan tersangka, penggeledahan, maupun upaya paksa lainnya telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku atau tidak,” ujar Febri Diansyah.

Hasil pengujian terhadap aspek tersebut selanjutnya diserahkan kepada hakim untuk diperiksa dan diputus berdasarkan proses persidangan.

Kuasa Hukum Tegaskan Praperadilan Bukan Upaya Menghambat

Febri Diansyah juga membantah anggapan bahwa pengajuan praperadilan merupakan upaya untuk mengaburkan atau menghentikan proses hukum terhadap kliennya.

Ia menilai seluruh persoalan mengenai prosedur penegakan hukum seharusnya dibahas melalui mekanisme hukum yang memang telah disediakan oleh peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, praperadilan merupakan hak hukum yang dapat digunakan setiap orang untuk menguji tindakan tertentu dalam proses penegakan hukum, tanpa melihat jabatan ataupun latar belakang pihak yang mengajukannya.

Karena itu, ia meminta proses persidangan tidak ditarik ke dalam penilaian di luar substansi permohonan yang sedang diperiksa hakim.

Persoalkan Sprindik dan Tindak Pidana Asal

Selain penetapan tersangka dan penggeledahan, tim kuasa hukum Febrie juga akan mempersoalkan konstruksi perkara TPPU yang digunakan penyidik Kejagung.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah keberadaan tindak pidana asal yang menjadi dasar penyidikan dugaan pencucian uang tersebut.

Febri Diansyah mengatakan persoalan yang akan diuji bukan semata-mata mengenai apakah perkara tindak pidana asal harus menunggu putusan pengadilan.

Menurutnya, yang lebih penting adalah memastikan tindak pidana asal yang menjadi dasar penyidikan TPPU telah memiliki konstruksi yang jelas.

“Yang perlu dilihat adalah apakah tindak pidana asalnya sudah jelas sebagai dasar dari penyidikan TPPU tersebut,” ujarnya.

Persoalan tersebut, lanjut dia, akan disampaikan dalam persidangan agar dapat dinilai langsung oleh hakim yang memeriksa permohonan praperadilan.

Dengan demikian, jalannya sidang praperadilan Febrie Adriansyah akan berfokus pada pengujian aspek prosedural dari sejumlah tindakan penegakan hukum yang dilakukan dalam perkara dugaan TPPU tersebut.

Sumber
:
Berita Terkait
Kejagung Sita Rp 1 Triliun dari PT PSMI, Disiapkan untuk Ganti Kerugian Negara
Diperiksa 7 Jam, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicecar Dugaan Aliran Uang Tan Kian
Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi MBG, 3 di Antaranya ASN BGN
Hakim Ungkap Dugaan Rp 40 Miliar ke Febrie Adriansyah, Terkait Kasus Jiwasraya dan ASABRI
Putusan Praperadilan Lodewyk Pusung Hari Ini, Status Tersangka Korupsi MBG Jadi Sorotan
Wartawan Medan Ajukan Praperadilan, Soroti Laporan Dugaan Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja