Minggu, 08 November 2026

Komisi III DPR Minta Kejagung Bentuk Tim Independen Usut Dugaan Korupsi yang Menyeret Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Muchlis - Sabtu, 11 Juli 2026 18:14 WIB
Komisi III DPR Minta Kejagung Bentuk Tim Independen Usut Dugaan Korupsi yang Menyeret Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah
Topikseru.com, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik independen untuk menangani dugaan tindak pidana korupsi yang dikaitkan dengan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan guna memastikan proses penegakan hukum berlangsung secara objektif, transparan, dan bebas dari potensi konflik kepentingan. Permintaan itu disampaikan setelah penanganan perkara yang sebelumnya ditangani aparat kepolisian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Habiburokhman mengatakan tim independen sebaiknya diisi oleh jaksa-jaksa senior yang tidak memiliki keterkaitan maupun hubungan kedinasan dengan Febrie Adriansyah sehingga proses penyidikan dapat berjalan secara profesional. "Komisi III DPR RI meminta Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik independen yang terdiri dari pejabat senior dan tidak terafiliasi dengan saudara FA," ujar Habiburokhman dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

DPR Siapkan Pengawasan Melalui Panitia Kerja

Selain mendorong pembentukan tim independen, Komisi III DPR RI juga membentuk panitia kerja (Panja) yang akan mengawasi jalannya proses hukum. Habiburokhman menegaskan fungsi pengawasan DPR dilakukan untuk memastikan penyidikan berlangsung sesuai ketentuan hukum tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun. Menurut dia, koordinasi antara DPR dan aparat penegak hukum diharapkan mampu memperkuat akuntabilitas penanganan perkara sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. "Komisi III DPR RI berkomitmen memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal agar kerja sama antarlembaga tetap kokoh dan berjalan di jalur yang benar," kata Habiburokhman.

Kejagung Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengonfirmasi telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas institusi di tengah proses hukum yang sedang berlangsung. Meski demikian, Anang memastikan seluruh penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku dan tidak terpengaruh oleh perubahan struktur organisasi.

Febrie Akui Rumah Sentul Miliknya

Sebelum pengunduran dirinya diumumkan, Febrie Adriansyah memberikan keterangan terkait penggeledahan sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang dilakukan tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya. Dalam konferensi pers pada Jumat (10/7/2026), Febrie mengakui rumah yang digeledah tersebut merupakan kediaman pribadinya. Namun, terkait uang tunai dan emas batangan yang ditemukan di lokasi, Febrie menyatakan seluruh barang tersebut memiliki pemilik dan menurutnya dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Ia tidak mengungkap identitas pihak yang dimaksud.

Penyidikan Masih Berjalan, Belum Ada Tersangka

Sementara itu, Polda Metro Jaya menegaskan hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi, suap, gratifikasi, maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang ditangani bersama Kortastipidkor Polri. Dalam penggeledahan yang dilakukan pada 9 Juli 2026, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai Rp 100 juta, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, serta 14.083.800 dolar Singapura. Selain itu, penyidik turut mengamankan dokumen, telepon seluler, dan barang bukti elektronik lainnya untuk kepentingan penyidikan. Kepolisian menyatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan gabungan yang mencakup dugaan korupsi tata kelola pengadaan batu bara, dugaan korupsi di PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Hingga berita ini ditulis, proses penyidikan masih berlangsung dan aparat penegak hukum belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Sumber
:
Berita Terkait
Komitmen Pemberantasan Korupsi: Prabowo Tak Lindungi Orang Dekat, Singgung BGN dan Hotel Sultan
Alasan KPK Tangkap Politikus Golkar Fahd Arafiq dalam OTT HGB Summarecon
Korupsi Chromebook: Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Resmi Ajukan Kasasi ke MA
Mantan Dirpel Inalum Oggy Achmad Kosasih Divonis 7 Tahun, Kerugian Negara Rp 141 Miliar
Korupsi Asabri-Jiwasraya: Kejagung Terima Pengembalian Uang Rp 5 Miliar dari Saksi Ferry Hongkiriwang
Gus Alex Minta Jokowi Dihadirkan sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji