Topikseru.com,
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan terkait kemungkinan mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, apabila proses hukum yang kini ditangani Kejaksaan Agung tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, tidak memberikan jawaban secara langsung mengenai peluang tersebut. Namun, ia meminta publik merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Silakan melihat ketentuan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019," ujar Asep saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan perkara yang menyeret nama Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung.
UU KPK Beri Kewenangan Ambil Alih Penyidikan
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa KPK memiliki kewenangan mengambil alih proses penyidikan maupun penuntutan perkara korupsi yang sebelumnya ditangani kepolisian ataupun kejaksaan, dengan sejumlah persyaratan tertentu.
Beberapa kondisi yang memungkinkan pengambilalihan perkara antara lain apabila laporan dugaan korupsi tidak ditindaklanjuti, penanganan perkara berlarut-larut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, atau terdapat indikasi bahwa proses hukum justru melindungi pihak yang diduga terlibat.
Selain itu, kewenangan tersebut juga dapat digunakan apabila terdapat dugaan intervensi dari pihak yang memiliki kekuasaan, sehingga proses penegakan hukum dinilai tidak dapat berjalan secara independen maupun akuntabel.
Ketentuan lain juga membuka ruang bagi KPK mengambil alih perkara apabila aparat penegak hukum menghadapi hambatan yang menyebabkan penyidikan tidak dapat dilakukan secara optimal.
Berawal dari Penyidikan Kortastipidkor Polri
Kasus yang menyeret nama Febrie Adriansyah bermula ketika Kortastipidkor Polri mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) pada periode 2018–2026.
Dalam perkembangan berikutnya, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang juga berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi PT Asabri, PT Jiwasraya, serta dugaan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Pada 10 Juli 2026, Febrie Adriansyah memberikan keterangan kepada media dan mengakui bahwa salah satu rumah yang digeledah penyidik di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, merupakan kediaman pribadinya.
Sehari berselang, Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus.
Di hari yang sama, Kortastipidkor Polri mengumumkan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, termasuk Febrie Adriansyah.
Bersamaan dengan itu, penyidik juga memutuskan melimpahkan penanganan tiga perkara kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari sinergi antarpenegak hukum.
Hingga kini, Kejaksaan Agung melanjutkan proses penyidikan atas perkara tersebut, sementara KPK menegaskan bahwa mekanisme pengambilalihan perkara tetap mengacu pada ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang apabila syarat-syaratnya terpenuhi.
Berita Terkait