Topikseru.com,
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerima penyerahan barang bukti dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyerahan tersebut menjadi tahapan lanjutan setelah Polri mengalihkan penanganan perkara kepada Korps Adhyaksa sebagai bagian dari sinergi penegakan hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan proses penyerahan barang bukti telah berlangsung secara bertahap sejak Selasa (14/7/2026) dan berlanjut pada Rabu (15/7/2026).
"Per hari ini, dari kemarin secara berlanjut, telah dilakukan penyerahan sejumlah barang bukti terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam tiga perkara dari penyidik Polri kepada penyidik di Kejaksaan Agung," ujar Anang dalam keterangannya.
Penyidik Polri Datang Membawa Sejumlah Barang Bukti
Berdasarkan pantauan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta, tim penyidik Polri tiba sekitar pukul 11.45 WIB dengan membawa sejumlah barang bukti.
Terlihat tiga kotak kontainer, sebuah koper, satu bingkai foto berukuran sedang, serta satu bingkai foto berukuran besar dibawa masuk ke dalam gedung Kejagung. Meski demikian, penyidik tidak memberikan penjelasan mengenai isi maupun keterkaitan barang-barang tersebut dengan perkara yang sedang ditangani.
Seluruh barang bukti selanjutnya akan diperiksa dan diverifikasi sebagai bagian dari proses penyidikan lanjutan oleh Kejaksaan Agung.
Tiga Perkara Besar Dialihkan ke Kejaksaan Agung
Penyerahan barang bukti merupakan kelanjutan dari pelimpahan administrasi penyidikan yang lebih dahulu dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya pada Selasa (14/7/2026).
Sebelumnya, Polri memutuskan mengalihkan penanganan tiga perkara strategis kepada Kejaksaan Agung berdasarkan kesepakatan kedua institusi dalam memperkuat koordinasi pemberantasan korupsi.
Tiga perkara tersebut meliputi:
- Dugaan korupsi tata kelola batu bara;
- Dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025;
- Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Pengalihan penanganan perkara dilakukan agar proses penyidikan berjalan lebih efektif, mengingat terdapat keterkaitan alat bukti maupun subjek hukum dalam sejumlah kasus tersebut.
Eks Jampidsus FA Masuk Daftar Tersangka
Dalam rangkaian penyidikan tersebut, Polri sebelumnya telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA sebagai tersangka bersama seorang pihak swasta berinisial DR.
Penetapan tersangka dilakukan setelah investigasi gabungan yang melibatkan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi serta pencucian uang yang berkaitan dengan tiga perkara tersebut.
Meski status tersangka telah ditetapkan, proses hukum masih berada pada tahap penyidikan. Kejaksaan Agung menegaskan seluruh penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Kejagung Lanjutkan Pendalaman Barang Bukti
Dengan diterimanya barang bukti dari penyidik Polri, Kejaksaan Agung akan melakukan penelitian terhadap seluruh dokumen maupun barang sitaan untuk memastikan keterkaitannya dengan konstruksi perkara.
Proses tersebut menjadi bagian penting dalam penyusunan berkas penyidikan sekaligus menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan pemeriksaan tambahan terhadap saksi maupun tersangka apabila diperlukan.
Kolaborasi antara Polri dan Kejaksaan Agung ini dinilai menjadi bentuk penguatan koordinasi antarpenegak hukum dalam mengusut perkara korupsi bernilai besar yang mendapat perhatian publik.
Berita Terkait