Kamis, 24 September 2026

Kuntadi Resmi Jadi Jampidsus, Ungkap Dua Pesan Penting Jaksa Agung: Konsolidasi dan Percepatan Penanganan Kasus Korupsi

Muchlis - Jumat, 24 Juli 2026 15:11 WIB
Kuntadi Resmi Jadi Jampidsus, Ungkap Dua Pesan Penting Jaksa Agung: Konsolidasi dan Percepatan Penanganan Kasus Korupsi
Kuntadi Jampidsus
Topikseru.com, Jakarta - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru, Kuntadi, mengungkapkan dua pesan utama yang diberikan Jaksa Agung ST Burhanuddin usai dirinya resmi dilantik di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Menurut Kuntadi, arahan tersebut akan menjadi pijakan awal dalam menjalankan tugasnya memimpin Korps Adhyaksa di bidang pemberantasan tindak pidana khusus, terutama dalam menangani perkara-perkara korupsi yang menjadi perhatian publik. "Sesuai arahan Bapak Jaksa Agung saat pelantikan, ada dua hal yang saya garisbawahi, yaitu melakukan konsolidasi, baik ke dalam maupun ke luar institusi, serta melaksanakan evaluasi secara menyeluruh," ujar Kuntadi kepada wartawan. Dia menjelaskan, proses evaluasi tidak hanya menyasar mekanisme internal, tetapi juga seluruh penanganan perkara yang sedang berjalan, khususnya kasus-kasus korupsi bernilai besar dan memiliki dampak luas bagi masyarakat. Menurutnya, evaluasi tersebut akan menjadi dasar untuk mempercepat penyelesaian berbagai perkara strategis agar memberikan kepastian hukum. "Seluruh penanganan perkara akan kami evaluasi, termasuk perkara-perkara besar yang menjadi perhatian masyarakat. Itu menjadi prioritas untuk dituntaskan, sekaligus dipercepat proses penyelesaiannya," katanya.

Jaksa Agung Tekankan Integritas dan Transparansi

Selain konsolidasi dan evaluasi, Kuntadi mengatakan Jaksa Agung juga memberikan penekanan khusus mengenai pentingnya menjaga integritas dalam setiap proses penegakan hukum. Dia menyebut seluruh jajaran Jampidsus diminta tetap mengedepankan profesionalisme, objektivitas, dan transparansi saat menangani perkara tindak pidana korupsi. Arahan tersebut, menurut Kuntadi, menjadi fondasi penting agar kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan tetap terjaga.

Gantikan Febrie Adriansyah

Pelantikan Kuntadi dilakukan setelah posisi Jampidsus mengalami pergantian menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah. Saat ini, Febrie tengah menjalani proses hukum terkait perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penanganan kasus tersebut kini berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung setelah sebelumnya dialihkan dari Polri. Sebelum Kuntadi resmi dilantik, jabatan Jampidsus sempat diisi oleh Rudi Margono sebagai pelaksana tugas.

Rekam Jejak Kuntadi di Kejaksaan

Kuntadi bukan sosok baru di lingkungan Kejaksaan RI. Selama berkarier sebagai jaksa, ia telah menduduki sejumlah jabatan strategis, mulai dari Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, hingga Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA). Namanya juga dikenal luas ketika memimpin penyidikan perkara dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022. Perkara tersebut menjadi salah satu kasus korupsi terbesar yang ditangani Kejaksaan Agung dan menyeret sejumlah pihak, termasuk pengusaha Harvey Moeis. Dengan pengalaman tersebut, publik kini menaruh perhatian terhadap langkah-langkah Kuntadi dalam memimpin Jampidsus, terutama dalam menyelesaikan perkara korupsi prioritas sekaligus memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sumber
:
Berita Terkait
Korupsi Asabri-Jiwasraya: Kejagung Terima Pengembalian Uang Rp 5 Miliar dari Saksi Ferry Hongkiriwang
Kejagung Sita Rp 1 Triliun dari PT PSMI, Disiapkan untuk Ganti Kerugian Negara
Usut Korupsi Lahan Tebu Lampung, Kejagung Periksa Eks Direksi dan Komisaris Inhutani V
Diperiksa 7 Jam, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicecar Dugaan Aliran Uang Tan Kian
Korupsi Makan Bergizi Gratis: Kejagung Sita Rp 8,4 M, Dolar Tertimbun di Pikap
Sidang Praperadilan Lodewyk Pusung Digelar 12 Agustus, Status Tersangka Korupsi MBG Diuji