Topikseru.com,
Jakarta - Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, menyatakan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih menerima gaji sebagai jaksa meski telah mengundurkan diri dari jabatan strukturalnya.
Menurut Rudi, hak kepegawaian tersebut masih diberikan karena status hukum Febrie belum berkekuatan hukum tetap. Hingga kini, proses penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya masih berlangsung.
"Iya (masih menerima gaji), belum ada putusan, kan?" ujar Rudi saat ditemui di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Status Kepegawaian Belum Berubah
Rudi menjelaskan, pengunduran diri Febrie dari jabatan Jampidsus tidak otomatis menghapus statusnya sebagai aparat fungsional kejaksaan.
Selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah), hak-hak administratif sebagai jaksa tetap melekat sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menyampaikan bahwa pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik terhadap Febrie baru akan diproses setelah seluruh tahapan perkara pidana selesai.
"Penanganan kode etik akan dilaksanakan setelah proses pidananya selesai," katanya.
Kembali Dipanggil sebagai Saksi
Pada Jumat, Febrie dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang.
Pemanggilan tersebut merupakan yang kedua setelah sebelumnya ia tidak memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (22/7/2026) dengan alasan kondisi kesehatan.
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan yang kini ditangani Kejaksaan Agung setelah proses penanganan perkara dialihkan dari Kepolisian Republik Indonesia.
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru
Dalam perkembangan penyidikan, Kejaksaan Agung melalui Tim 9 juga telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan TPPU.
Sprindik bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 itu diterbitkan pada 20 Juli 2026 sebagai tindak lanjut atas pelimpahan perkara dari Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, sebelumnya menjelaskan bahwa penerbitan sprindik dilakukan setelah penyidik menerima berkas perkara beserta barang bukti berupa 74 kilogram emas dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Selain sprindik terbaru tersebut, Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan tiga surat penyidikan lain yang berkaitan dengan perkara hasil pelimpahan.
Perkara pertama menyangkut dugaan korupsi dan TPPU pada PT KNI melalui Sprindik Nomor 43. Selanjutnya Sprindik Nomor 44 diterbitkan untuk dugaan korupsi tata kelola batu bara di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga berkaitan dengan insiden pemadaman listrik (blackout).
Sementara Sprindik Nomor 45 mengusut dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Proses Hukum Masih Berjalan
Kejaksaan Agung menegaskan seluruh proses penyidikan terhadap perkara yang menjerat Febrie Adriansyah masih berlangsung sesuai ketentuan hukum.
Sejumlah agenda pemeriksaan saksi dan pengembangan alat bukti terus dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum, sementara status hukum para pihak akan ditentukan melalui mekanisme peradilan hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Berita Terkait