Topikseru.com,
Jakarta - Penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) terus diperluas. Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memanggil 16 saksi untuk diperiksa pada Senin.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi dalam pelaksanaan program MBG periode 2025–2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari tenaga ahli BGN, mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), staf keuangan perusahaan, hingga sejumlah pimpinan perusahaan dan pihak swasta.
"Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," kata Anang dalam keterangannya di Jakarta.
16 Saksi Diperiksa Penyidik
Dari 16 saksi yang dipanggil, salah satunya adalah IDMAKN, yang disebut merupakan tenaga ahli pada BGN.
Penyidik juga memeriksa MK selaku mitra SPPG Pejaten Barat serta GW, staf keuangan PT NGS.
Selain itu, terdapat sejumlah direktur perusahaan yang turut dimintai keterangan. Mereka masing-masing berasal dari PT MDT, PT AJS, PT WMB, PT ACG, PT BCS, PT BMA, PT EC, PT SSA, PT MHT, dan PT MTS.
Dua saksi lainnya berasal dari unsur yayasan, yakni Yayasan PRL serta ketua Yayasan HJC dan HJM. Penyidik juga memeriksa MHN selaku pihak swasta.
Komposisi saksi tersebut menunjukkan penyidik tidak hanya mendalami aspek internal BGN, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan dan pengelolaan program MBG.
Penyidikan Masuk Tahap Pendalaman Bukti
Pemeriksaan terhadap belasan saksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian perkara sekaligus menguji keterangan dan dokumen yang telah dikantongi penyidik.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG. Pemeriksaan saksi dari unsur perusahaan dan pihak swasta menjadi bagian penting untuk memetakan hubungan antara pengambil kebijakan, pelaksana program, dan pihak penyedia.
Kejagung menegaskan proses penyidikan masih berjalan. Karena itu, setiap keterangan yang diperoleh dari saksi akan dianalisis bersama alat bukti lain sebelum penyidik menentukan langkah hukum berikutnya.
Tujuh Orang Telah Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka.
Mereka terdiri atas mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya.
Selain itu, terdapat Asep Yusuf Soemantri selaku pihak swasta, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono, pihak swasta Glory Harimas Sihombing, serta LMI yang disebut menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Penetapan para tersangka tersebut menjadi bagian dari penyidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG tahun anggaran 2025–2026.
Kejagung Telusuri Peran Pihak Swasta
Kehadiran sejumlah direktur perusahaan dalam pemeriksaan terbaru juga memperlihatkan bahwa penyidik tengah menelusuri lebih jauh keterlibatan pihak swasta dalam perkara tersebut.
Namun, status saksi tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai keterlibatan dalam tindak pidana. Pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh keterangan yang dibutuhkan penyidik dalam mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.
Kejagung masih harus menguji setiap informasi dengan alat bukti yang sah sebelum menarik kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Penyidikan Masih Berlanjut
Dengan pemeriksaan terhadap 16 saksi tersebut, penyidikan dugaan korupsi tata kelola MBG memasuki tahap pendalaman yang lebih luas.
Kejaksaan Agung menyatakan proses hukum akan terus dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan. Pemeriksaan terhadap saksi, penelusuran dokumen, serta pendalaman hubungan antar pihak menjadi bagian dari rangkaian penyidikan.
Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG.
Kejagung memastikan seluruh proses dilakukan dengan prinsip profesionalitas, independensi, akuntabilitas, serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Berita Terkait