Kamis, 24 September 2026

Mentan Bongkar Dugaan Beras Fortifikasi Tak Sesuai SNI, Potensi Kerugian Konsumen Capai Rp 71,9 Triliun

Muchlis - Jumat, 31 Juli 2026 17:30 WIB
Mentan Bongkar Dugaan Beras Fortifikasi Tak Sesuai SNI, Potensi Kerugian Konsumen Capai Rp 71,9 Triliun
Beras fortifikasi tidak memenuhi SNI
Topikseru.com, Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, mengungkap dugaan penyimpangan dalam peredaran beras fortifikasi yang dinilai tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Temuan tersebut disebut berpotensi merugikan konsumen hingga Rp 71,9 triliun per tahun. Pernyataan itu disampaikan Amran di Jakarta, Kamis (31/7/2026), sebagai bagian dari pengungkapan lanjutan pemerintah terhadap dugaan praktik tata niaga beras yang dinilai menyimpang. Menurut Amran, hasil analisis Kementerian Pertanian menunjukkan masyarakat berpotensi mengalami kerugian besar akibat beredarnya produk beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar mutu, namun dipasarkan dengan harga tinggi. "Analisis Kementerian Pertanian memperkirakan potensi kerugian konsumen mencapai Rp 71,9 triliun per tahun dari peredaran beras fortifikasi yang tidak memenuhi persyaratan," kata Amran.

12 dari 15 Merek Tidak Memenuhi Standar

Temuan tersebut berawal dari pengawasan Badan Pangan Nasional di wilayah DKI Jakarta pada Juni 2026 terhadap 15 merek beras fortifikasi yang beredar di pasaran. Dari hasil pemeriksaan, hanya tiga merek yang dinyatakan memenuhi ketentuan kandungan gizi sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Sementara 12 merek lainnya tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah. Beras fortifikasi merupakan beras yang diperkaya berbagai zat gizi mikro melalui penambahan kernel fortifikan. Produk ini dirancang untuk membantu memenuhi kebutuhan nutrisi masyarakat, terutama kelompok rentan seperti ibu hamil, balita, keluarga berpenghasilan rendah, hingga anak yang berisiko mengalami stunting.

Wajib Penuhi Kandungan Gizi Sesuai SNI

Pemerintah menetapkan beras fortifikasi wajib memenuhi ketentuan SNI 9314:2024 mengenai kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 tentang beras fortifikasi. Standar tersebut mengatur kandungan minimal berbagai mikronutrien dalam setiap 100 gram beras, di antaranya vitamin B1, asam folat, vitamin B12, zat besi, hingga seng. Selain itu, rasio pencampuran kernel fortifikan terhadap beras sosoh juga ditetapkan minimal satu persen. Menurut Amran, standar tersebut disusun agar manfaat fortifikasi benar-benar dapat dirasakan masyarakat yang membutuhkan.

Harga Jauh di Atas HET

Selain persoalan mutu, pemerintah juga menemukan indikasi harga jual beras fortifikasi yang dinilai tidak wajar. Berdasarkan hasil pemantauan, produk tersebut dijual dengan kisaran Rp 17.580 hingga Rp 42.500 per kilogram, dengan rata-rata sekitar Rp 22.000 per kilogram. Harga tersebut jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 14.900 per kilogram. Padahal, menurut Kementerian Pertanian, tambahan biaya produksi akibat proses fortifikasi diperkirakan hanya sekitar Rp 700 hingga Rp 1.000 per kilogram. Kondisi itu memunculkan dugaan adanya margin keuntungan yang tidak sebanding dengan biaya produksi.

Program untuk Cegah Stunting

Amran menegaskan bahwa program beras fortifikasi bukan sekadar produk komersial, melainkan bagian dari kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Program tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023, serta Surat Edaran Bapanas Nomor 02/HK.02.05/D/7/2025. Bapanas mengategorikan beras fortifikasi sebagai beras khusus yang menjadi salah satu instrumen nasional dalam menekan angka stunting, anemia, dan kekurangan gizi. "Program ini diperuntukkan bagi masyarakat miskin, kelompok rentan, serta anak-anak yang berisiko mengalami stunting," ujar Amran. Dia menambahkan, dengan prevalensi stunting nasional yang masih berada di kisaran 21 persen, keberadaan beras fortifikasi semestinya menjadi solusi pemenuhan gizi, bukan justru membebani masyarakat karena harga yang tinggi.

Minta Aparat Penegak Hukum Bertindak

Mentan meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. Menurutnya, apabila terbukti terdapat produsen yang sengaja memasarkan beras fortifikasi di bawah standar dengan harga tidak wajar, tindakan tersebut bertentangan dengan tujuan program pangan nasional. "Saya minta aparat penegak hukum segera turun tangan memeriksa," tegasnya.

Babak Baru Pengungkapan 'Darurat Mafia Beras'

Temuan dugaan pelanggaran pada beras fortifikasi menjadi bagian kedua dari pengungkapan dugaan penyimpangan tata niaga beras yang sebelumnya diberi tajuk "Darurat Mafia Beras." Sebelumnya, Kementerian Pertanian mengungkap dugaan peredaran beras premium yang tidak sesuai standar mutu dengan estimasi kerugian konsumen mencapai Rp 97 triliun. Selain itu, pemerintah juga menemukan dugaan ketimpangan distribusi keuntungan dalam rantai pasok beras, termasuk indikasi satu kelompok perusahaan penggilingan memperoleh keuntungan tidak wajar hingga Rp 2 triliun per bulan. Kementerian Pertanian memastikan seluruh hasil pengawasan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif maupun pidana. Sanksi yang disiapkan meliputi pencabutan izin edar, pencabutan izin usaha, hingga proses hukum terhadap produsen yang terbukti melanggar ketentuan.
Sumber
:
SHARE:
Berita Terkait
Simeulue Wakili Aceh dalam Gerakan Tanam Nasional, Target 70.000 Hektare
Deposit Judol Hampir Rp 200 Juta, 13 Pejabat Kementan Dicopot Permanen
Menteri Pertanian Ajak Mahasiswa USU Kawal Swasembada Pangan
Harga Sawit RI Turun Saat Dolar Meroket, Menteri Pertanian Bingung
Pemerintah Siap Hadapi Krisis Pangan Akibat Bencana, Stok Beras di Aceh dan Sumatera Capai 154 Ribu Ton
Jelang Nataru 2025, Stok Beras Aman Hingga April 2026 dan Pemerintah Jamin Ketersediaan Pangan Masa Pemulihan Bencana