Topikseru.com,
Jakarta - Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menguji penetapan status tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dugaan tindak pidana korupsi.
Permohonan tersebut didaftarkan pada Rabu (5/8/2026) melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jakarta Selatan. Langkah hukum itu diajukan menyusul proses penyidikan yang dilakukan secara terpisah oleh Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan praperadilan merupakan mekanisme hukum yang disediakan undang-undang untuk menguji aspek formil tindakan aparat penegak hukum, termasuk penetapan tersangka dan tindakan paksa lainnya.
"Siang ini, rencana akan kami daftarkan praperadilan," kata Febri kepada wartawan di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Praperadilan Disebut Bukan Upaya Menghindari Proses Hukum
Menurut Febri, permohonan praperadilan tidak dimaksudkan untuk menghambat ataupun menghindari proses penyidikan yang sedang berjalan.
Dia menegaskan langkah tersebut bertujuan memastikan seluruh tindakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjunjung prinsip perlindungan hak asasi.
"Praperadilan perlu ditempatkan sebagai ruang untuk menguji proses hukum, aktualisasi hak asasi, sekaligus memastikan seluruh tindakan penegakan hukum dilakukan secara hati-hati dan sesuai aturan," ujarnya.
Febri menambahkan bahwa mekanisme praperadilan merupakan instrumen hukum yang sah untuk menguji legalitas tindakan penyidik.
Dua Permohonan Diajukan Secara Terpisah
Tim hukum Febrie mengajukan dua permohonan praperadilan dengan objek yang berbeda.
Permohonan pertama ditujukan terhadap tindakan Kejaksaan Agung, meliputi penetapan status tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang serta tindakan penahanan yang dilakukan penyidik.
Sementara permohonan kedua diarahkan kepada proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Objek yang diuji mencakup penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU, termasuk tindakan penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan penyidik.
Menurut Febri, kedua permohonan diajukan secara terpisah karena menyangkut tindakan hukum yang dilakukan oleh institusi berbeda.
Dua Lembaga Tangani Perkara Berbeda
Saat ini, Kejaksaan Agung dan Polri menangani perkara berbeda yang sama-sama menyeret nama Febrie Adriansyah.
Dalam perkara yang ditangani Kejaksaan Agung, penyidik telah menetapkan Febrie Adriansyah bersama pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.
Sementara itu, Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024.
Dalam perkara tersebut, penyidik juga menetapkan Don Ritto sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.
Pengadilan Akan Menguji Aspek Formil
Praperadilan merupakan mekanisme yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik maupun penuntut umum, termasuk penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
Apabila permohonan telah diregistrasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menjadwalkan sidang guna memeriksa aspek formil dari tindakan aparat penegak hukum.
Putusan praperadilan nantinya hanya menguji legalitas prosedur, bukan pokok perkara atau pembuktian mengenai bersalah atau tidaknya seseorang.
Berita Terkait