Kamis, 24 September 2026

Polri Pastikan Pemeriksaan Kapolresta Banda Aceh Berjalan Transparan, Minta Publik Tak Berspekulasi

Muchlis - Jumat, 07 Agustus 2026 21:01 WIB
Polri Pastikan Pemeriksaan Kapolresta Banda Aceh Berjalan Transparan, Minta Publik Tak Berspekulasi
Pemeriksaan Kapolresta Banda Aceh
Topikseru.com, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan proses pemeriksaan terhadap dua perwira Polresta Banda Aceh oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penegasan tersebut disampaikan sebagai respons atas perhatian publik terhadap pemeriksaan internal yang tengah berlangsung terhadap jajaran Polresta Banda Aceh. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan seluruh proses yang dijalankan merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal untuk memastikan setiap anggota Polri menjalankan tugas sesuai aturan. "Setiap proses yang dilakukan Polri terhadap personel merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan penegakan aturan di lingkungan internal. Seluruh proses dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Johnny dalam keterangan tertulis, Jumat (7/8/2026).

Pemeriksaan Berawal dari Informasi Masyarakat

Johnny menjelaskan, pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat kepada institusi Polri. Menurutnya, setiap laporan yang diterima akan diverifikasi dan ditindaklanjuti berdasarkan mekanisme yang berlaku sebagai bentuk komitmen menjaga akuntabilitas serta kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Dia menegaskan partisipasi masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum. "Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami respons secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang ada," katanya.

Polri Imbau Publik Tunggu Informasi Resmi

Di tengah proses pemeriksaan yang masih berlangsung, Polri meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan ataupun mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Johnny menegaskan penyampaian informasi kepada publik dilakukan secara hati-hati agar tidak mengganggu jalannya pemeriksaan maupun menimbulkan kesimpangsiuran. "Polri akan memberikan penjelasan kepada masyarakat pada waktu yang tepat sesuai perkembangan proses yang berlangsung dan ketentuan yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat untuk menunggu informasi resmi dari Polri serta tidak berspekulasi terhadap informasi yang belum terverifikasi," ujarnya. Dia menambahkan setiap perkembangan yang telah memenuhi ketentuan untuk dipublikasikan akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bagian dari prinsip transparansi.

Kapolresta Banda Aceh dan Kasat Narkoba Diperiksa

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto membenarkan adanya pemeriksaan terhadap dua perwira Polresta Banda Aceh oleh Divpropam Polri. Keduanya yakni Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Andi Kirana dan Kasat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Muhammad Jabbir. Meski demikian, Joko belum bersedia mengungkap substansi pemeriksaan karena seluruh proses penanganan berada di bawah kewenangan Divpropam Mabes Polri. "Penanganannya merupakan kewenangan Mabes Polri. Kami belum dapat menyampaikan keterangan lebih lanjut terkait substansi pemeriksaan, baik terhadap Kapolresta Banda Aceh maupun Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh," katanya. Hingga saat ini, Divpropam Polri masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Belum ada informasi resmi mengenai hasil pemeriksaan maupun tindak lanjut yang akan diambil terhadap kedua perwira tersebut.
Sumber
:
SHARE:
Berita Terkait
Uji Materi Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tanyakan Alasan Pemohon
Dugaan TPPO WNI di Jeju Mencuat di Media Sosial, Bareskrim Mulai Telusuri
Tersangka Karhutla Bertambah Jadi 89 Orang, Polri Telusuri Korporasi
Bareskrim Bongkar Jaringan Emas Ilegal, Diselundupkan ke Hong Kong Pakai Modus Body Strapping
72 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Bareskrim Mulai Telusuri Dalang dan Aliran Uang
Polri Minta Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Dalil Penyitaan Dinilai Masuk Pokok Perkara