Rabu, 23 September 2026

Rekening Supriyono Diblokir Saat Dampingi Aksi Warga Pati, Sebenarnya Kapan Bank Boleh Memblokir Rekening?

Muchlis - Senin, 24 Agustus 2026 21:46 WIB
Rekening Supriyono Diblokir Saat Dampingi Aksi Warga Pati, Sebenarnya Kapan Bank Boleh Memblokir Rekening?
rekening Supriyono diblokir
Topikseru.com, Jakarta - Pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana kewenangan bank membatasi akses nasabah terhadap dananya. Rekening Supriyono disebut diblokir ketika ia mendampingi warga Pati menyampaikan aspirasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (21/8/2026). Dana sekitar Rp80,9 juta yang tersimpan di rekening tersebut disebut berasal dari uang pribadi dan donasi masyarakat untuk kebutuhan peserta aksi. Bank Mandiri menyatakan pemblokiran dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum. Persoalan ini kemudian berkembang menjadi perdebatan: apakah bank bisa memblokir rekening nasabah begitu saja? Jawabannya, pemblokiran rekening memang dimungkinkan dalam kondisi tertentu. Namun, kewenangan tersebut tidak berarti bank dapat membatasi akses dana nasabah tanpa dasar hukum dan prosedur yang berlaku.

Bank Punya Kewenangan, tetapi Tidak Tanpa Dasar

Hubungan bank dengan nasabah pada dasarnya dibangun melalui perjanjian. Nasabah memiliki hak atas layanan dan dana yang disimpan, sementara bank memiliki kewajiban menjalankan layanan sesuai ketentuan perbankan dan perjanjian yang berlaku. Karena itu, pemblokiran rekening merupakan tindakan yang memiliki konsekuensi langsung terhadap akses nasabah terhadap uangnya. Dalam perkara tertentu, bank dapat menjalankan pemblokiran apabila terdapat permintaan atau perintah dari pihak yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, pemblokiran rekening tidak semata-mata merupakan keputusan internal bank.

1. Pemblokiran dalam Perkara Korupsi

Salah satu dasar hukum pemblokiran rekening terdapat dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan tersebut mengatur bahwa penyidik, penuntut umum, atau hakim dapat meminta kepada bank untuk memblokir rekening simpanan milik tersangka atau terdakwa yang diduga merupakan hasil korupsi. Jika dari pemeriksaan tidak ditemukan bukti yang cukup, pemblokiran dapat dicabut atas permintaan pihak yang berwenang. Artinya, dalam konteks perkara korupsi, terdapat mekanisme hukum yang menjadi dasar bagi pemblokiran rekening.

2. Pemblokiran dalam Perkara Pencucian Uang

Ketentuan berbeda berlaku dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pasal 71 UU Nomor 8 Tahun 2010 memberikan kewenangan kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk memerintahkan pihak pelapor melakukan pemblokiran harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana. Perintah tersebut harus dibuat secara tertulis dan mencantumkan antara lain identitas pihak yang diperiksa, alasan pemblokiran, tindak pidana yang disangkakan atau didakwakan, serta lokasi harta kekayaan. Pemblokiran berdasarkan ketentuan tersebut dilakukan paling lama 30 hari kerja. Dengan demikian, pemblokiran dalam perkara TPPU juga memiliki persyaratan formal dan batas waktu yang jelas.

Rekening Bisa Diblokir dalam Penagihan Pajak

Pemblokiran rekening juga dikenal dalam mekanisme penagihan pajak. UU Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000, mengatur bahwa penyitaan deposito, tabungan, saldo rekening koran, giro, maupun bentuk lain yang dipersamakan dilakukan melalui pemblokiran terlebih dahulu. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari mekanisme penyitaan terhadap kekayaan penanggung pajak dalam rangka penagihan utang pajak. Jadi, pemblokiran rekening tidak hanya berkaitan dengan perkara pidana, tetapi juga dapat muncul dalam proses penegakan hukum di bidang perpajakan.

Bagaimana dengan Perkara Kepailitan?

Kondisi lain yang perlu dibedakan adalah kepailitan. Dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, kurator memiliki tugas melakukan pengamanan terhadap harta pailit. Pengamanan tersebut mencakup berbagai bentuk harta yang berada dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit. Karena itu, pengelolaan rekening atau aset yang menjadi bagian dari harta pailit juga mengikuti mekanisme hukum kepailitan, bukan semata-mata keputusan sepihak bank.

Kasus Rekening Supriyono Jadi Sorotan

Dalam kasus Supriyono, pemblokiran rekening menjadi sorotan karena dilakukan ketika koordinator AMPB tersebut tengah mendampingi warga Pati menyampaikan aspirasi. Koalisi masyarakat sipil sebelumnya mempertanyakan dasar pemblokiran tersebut dan meminta penjelasan mengenai pihak yang mengajukan permintaan, perkara yang menjadi dasar tindakan, serta hubungan dana dalam rekening dengan dugaan tindak pidana. Pertanyaan mengenai dasar hukum menjadi penting karena rekening tersebut disebut menampung sekitar Rp80,9 juta, yang terdiri atas dana pribadi dan donasi masyarakat untuk kebutuhan peserta aksi. Namun, apakah pemblokiran tersebut sah atau tidak tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan waktu pemblokiran. Legalitasnya perlu dilihat dari dokumen permintaan atau perintah, kewenangan pihak yang mengajukan, alasan hukum, objek dana yang diblokir, serta prosedur yang digunakan.

Apa yang Bisa Dilakukan Nasabah Jika Rekening Diblokir?

Nasabah yang mendapati rekeningnya tidak dapat digunakan dapat meminta informasi kepada bank mengenai status rekening dan dasar dilakukannya pemblokiran. Beberapa hal penting yang dapat ditanyakan antara lain:
  1. Siapa pihak yang meminta atau memerintahkan pemblokiran;
  2. Apa dasar hukum yang digunakan;
  3. Apa alasan rekening diblokir;
  4. Apakah terdapat perkara atau penyidikan yang menjadi dasar;
  5. Berapa lama pemblokiran berlaku;
  6. Bagaimana mekanisme pengajuan keberatan atau pengaduan.
Jika persoalan tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme pengaduan, nasabah dapat mempertimbangkan jalur penyelesaian sengketa yang tersedia sesuai dengan persoalan dan dasar hukum yang berlaku.

Pemblokiran Rekening Bukan Kewenangan Tanpa Batas

Kasus rekening Supriyono memperlihatkan bahwa persoalan pemblokiran rekening tidak cukup dilihat dari apakah bank memiliki kewenangan atau tidak. Bank memang dapat melakukan pemblokiran dalam kondisi tertentu. Namun, tindakan tersebut harus memiliki landasan hukum, dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku, dan berkaitan dengan kewenangan pihak yang mengajukan atau memerintahkannya. Dalam perkara korupsi, misalnya, UU Tipikor secara khusus mengatur permintaan pemblokiran rekening tersangka atau terdakwa yang diduga merupakan hasil korupsi. Sementara dalam perkara TPPU, UU Nomor 8 Tahun 2010 mengatur secara lebih rinci mengenai bentuk perintah, alasan, objek harta kekayaan, hingga batas waktu pemblokiran. Karena itu, dalam kasus rekening Supriyono, pertanyaan utama bukan sekadar “bolehkah Bank Mandiri memblokir rekening?”, melainkan apa dasar hukum, siapa yang meminta, dan prosedur apa yang digunakan dalam pemblokiran tersebut. Klarifikasi atas tiga hal itu menjadi penting agar hak nasabah sekaligus kepentingan penegakan hukum tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku.
Sumber
:
SHARE:
Berita Terkait
Camat Medan Timur dan Lurah Aur Dijatuhi Hukuman Disiplin Berat
DPR Janji Sahkan RUU Perampasan Aset 15 Desember 2026, Dasco Siap Mundur Jika Gagal
Bank Mandiri Disorot soal Rekening Supriyono, Ternyata Lahir dari Krisis 1998
Rekening Koordinator AMPB Diblokir, Koalisi Sipil Minta Bank Mandiri Buka Alasan
PT Medan Ubah Vonis Bandar 100 Kg Sabu Jadi Hukuman Mati, Banding Jaksa Dikabulkan
Bongkar Dugaan Pungli di Polres Batubara, Kuasa Hukum AKP Fadlun Keluhkan Propam Polda Sumut Lamban