Topikseru.com - Pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan memasuki fase krusial. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah dan DPR RI tidak menjadikan target pengesahan pada Oktober 2026 sebagai alasan untuk membahas regulasi secara terburu-buru.
Presiden KSPI Said Iqbal menilai percepatan pembentukan undang-undang harus tetap diikuti dengan substansi yang benar-benar memberikan perlindungan kepada pekerja.
Menurutnya, pengesahan RUU memang perlu diupayakan maksimal. Namun, kualitas aturan tidak boleh dikorbankan hanya demi mengejar tenggat waktu.
"RUU Perlindungan Ketenagakerjaan tetap harus disahkan dan harus diupayakan sekeras-kerasnya. Tetapi jangan karena mengejar waktu dua bulan, isi undang-undangnya justru buruk dan merugikan buruh," ujar Said Iqbal dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (30/8/2026).
KSPI Soroti Makna "Perlindungan" bagi Buruh
Said Iqbal menilai penggunaan istilah "Perlindungan Ketenagakerjaan" dalam judul RUU harus diikuti dengan perubahan nyata pada substansi aturan.
Dia berpandangan negara harus hadir dalam seluruh siklus hubungan kerja. Perlindungan tidak cukup diberikan ketika seseorang sudah bekerja, tetapi juga sejak sebelum masuk dunia kerja hingga hubungan kerja berakhir.
Karena itu, menurut KSPI, RUU tersebut jangan sampai hanya mengganti nomenklatur, sementara sejumlah ketentuan di dalamnya tetap memberikan fleksibilitas yang terlalu besar kepada pengusaha.
"Kalau judulnya RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, maka isinya harus mencerminkan kehadiran negara dan keberpihakan kepada buruh. Perlindungan itu harus berlaku sebelum bekerja, saat bekerja, maupun setelah bekerja," katanya.
Upah Layak hingga PHK Jadi Perhatian
KSPI menilai setidaknya terdapat 10 klaster ketentuan yang perlu menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.
Salah satu yang paling utama adalah persoalan upah pekerja.
Said meminta regulasi baru menjamin pekerja mendapatkan upah yang layak dan tidak kembali menggunakan pendekatan yang mengutamakan upah murah.
Selain pengupahan, mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK) juga menjadi sorotan.
KSPI menginginkan PHK ditempatkan sebagai langkah terakhir dan dilakukan melalui prosedur yang adil. Dengan demikian, aturan ketenagakerjaan tidak boleh justru membuat perusahaan semakin mudah melakukan PHK.
KSPI Tolak Pesangon 0,5 Kali Ketentuan
Persoalan pesangon juga masuk dalam daftar tuntutan KSPI.
Said Iqbal secara tegas menolak skema pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan yang masih dimungkinkan dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.
Menurut dia, pesangon semestinya paling sedikit diberikan sebesar satu kali ketentuan.
Selain nominal, mekanisme pembayaran juga menjadi perhatian. KSPI menilai pesangon tidak seharusnya dicicil karena dana tersebut merupakan pengganti pendapatan bagi pekerja setelah kehilangan pekerjaan.
Dengan demikian, pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dinilai harus mampu memberikan kepastian bagi pekerja yang menghadapi risiko PHK.
Belajar dari Pembentukan UU Ketenagakerjaan
Said juga membandingkan target waktu dua bulan dengan proses panjang pembentukan regulasi ketenagakerjaan sebelumnya.
Dia menyinggung proses lahirnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menurutnya berlangsung dalam waktu bertahun-tahun.
Sebaliknya, pengalaman pembentukan regulasi melalui skema Omnibus Law dinilai menunjukkan risiko ketika proses legislasi dilakukan secara cepat dan minim keterbukaan.
Karena itu, KSPI meminta pola pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan tidak mengulangi pengalaman tersebut.
"Jangan ulangi cara pembentukan Omnibus Law yang dibahas secara kilat, bahkan sampai tengah malam dan berpindah dari hotel ke hotel. RUU ini menyangkut kehidupan puluhan juta pekerja dan keluarganya," ujar Said.
Minta Pembahasan Terbuka
Bagi KSPI, target pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan pada Oktober 2026 bukan persoalan utama selama proses pembahasannya tetap berkualitas.
Said meminta pembahasan dilakukan secara terbuka dan melibatkan pekerja maupun kelompok masyarakat yang terdampak langsung oleh regulasi.
Dia juga mengingatkan agar proses legislasi tidak berubah menjadi arena tarik-menarik kepentingan antara kelompok usaha, pemerintah, dan pekerja.
"Pembahasannya harus terbuka, partisipatif, dan tidak boleh menjadi arena tarik-menarik kepentingan yang mengorbankan buruh," katanya.
Dengan tuntutan tersebut, KSPI mendorong DPR dan pemerintah memastikan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan bukan sekadar regulasi baru, tetapi benar-benar menjadi instrumen untuk memperkuat posisi pekerja dalam hubungan industrial.
Target waktu pengesahan tetap penting, tetapi bagi kelompok buruh, kualitas perlindungan dan kepastian hak pekerja menjadi hal yang tidak dapat ditawar.
Berita Terkait