Topikseru.com - Temuan fasilitas yang disebut berstandar apartemen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memasuki babak baru. Komisi XIII DPR RI akan mempertemukan pihak-pihak terkait untuk mengurai perbedaan informasi mengenai fasilitas tersebut.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengatakan pihaknya akan memanggil Ombudsman Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), hingga Kepala Lapas Cibinong dalam agenda pada Senin (28/9/2026).
Pemanggilan itu dilakukan setelah Ombudsman menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas lengkap di area Lapas Cibinong. Di sisi lain, Ditjenpas Jawa Barat menyebut bangunan tersebut merupakan rumah dinas jabatan yang berada di kawasan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).
Baca Juga:
"Kita perlu mengonfirmasi kepada pihak-pihak terkait karena ada penjelasan yang berbeda mengenai temuan tersebut," kata Sugiat di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Menurut Sugiat, Komisi XIII DPR ingin memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai fungsi, penghuni, serta status fasilitas yang menjadi sorotan tersebut.
DPR Ingin Cocokkan Temuan Ombudsman dengan Penjelasan DitjenpasPerbedaan keterangan menjadi salah satu alasan Komisi XIII DPR menjadwalkan pemanggilan Ombudsman dan jajaran Ditjenpas.
Ombudsman sebelumnya menyebut menemukan lebih dari 10 bangunan di area belakang Lapas Cibinong. Sejumlah bangunan tersebut dilengkapi fasilitas seperti ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, serta perlengkapan memasak.
Dalam inspeksi pada Rabu (23/9/2026), Ombudsman juga melaporkan menemukan fasilitas lain, termasuk area kebugaran dan pembangunan simulator golf. Tim Ombudsman turut menemukan minuman beralkohol di salah satu lokasi.
Sementara itu, Kanwil Ditjenpas Jawa Barat menyatakan masih melakukan pendalaman terhadap temuan tersebut. Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan fakta dan kondisi sebenarnya di lapangan.
Keterangan Ditjenpas Jabar sebelumnya menyebut fasilitas yang menjadi perhatian Ombudsman berada di kawasan asimilasi dan merupakan rumah dinas jabatan.
Perbedaan penjelasan inilah yang akan diklarifikasi dalam agenda Komisi XIII DPR.
Ada Temuan Minuman Beralkohol hingga Fasilitas GolfSugiat mengatakan temuan Ombudsman tidak hanya berkaitan dengan kondisi bangunan yang dinilai memiliki fasilitas seperti apartemen.
Menurut dia, terdapat pula temuan lain yang perlu dijelaskan, termasuk keberadaan minuman beralkohol dan fasilitas yang berkaitan dengan golf.
"Bahkan ada temuan semacam fasilitas golf, ada minuman keras, dan lain sebagainya," ujar Sugiat.
Ombudsman dalam keterangan resminya memang menyebut menemukan lebih dari 10 bangunan dengan sejumlah fasilitas rumah tangga.
Tim juga menemukan fasilitas kebugaran dan simulator golf yang masih dalam proses pembangunan. Selain itu, Ombudsman melaporkan adanya celah keamanan di bagian belakang kawasan tersebut.
Namun, status dan peruntukan seluruh fasilitas tersebut masih menjadi bagian dari proses pendalaman.
DPR Soroti Insiden Ombudsman Sempat Ditolak MasukSelain persoalan fasilitas, Komisi XIII DPR juga menyoroti proses inspeksi yang dilakukan Ombudsman.
Sugiat menyayangkan adanya tindakan petugas Lapas Cibinong yang disebut menghalangi tim Ombudsman ketika hendak melakukan pemeriksaan.
Ombudsman sebelumnya menyatakan tim mereka datang membawa surat tugas untuk melakukan pengawasan pelayanan publik. Namun, petugas lapas sempat menolak tim masuk ke area blok warga binaan.
Dari proses tersebut, Ombudsman kemudian menemukan sejumlah bangunan di area lain yang menjadi perhatian.
Sugiat menilai kewenangan Ombudsman dalam melakukan pengawasan pelayanan publik perlu dihormati karena lembaga tersebut merupakan institusi negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Menurut dia, persoalan mengenai akses pemeriksaan tersebut juga perlu dijelaskan dalam forum DPR agar duduk persoalannya menjadi terang.
Komisi XIII DPR Berencana Datang Langsung ke Lapas CibinongSelain memanggil sejumlah pihak, Sugiat mengatakan Komisi XIII DPR berencana melakukan peninjauan langsung ke Lapas Cibinong.
Langkah tersebut dilakukan agar anggota DPR tidak hanya mengandalkan laporan tertulis ataupun keterangan dari masing-masing lembaga.
"Kita juga berencana akan turun langsung ke Lapas Cibinong untuk meninjau langsung berdasarkan data yang kita peroleh," ujarnya.
Peninjauan lapangan nantinya dapat menjadi bagian dari upaya Komisi XIII mencocokkan kondisi fasilitas dengan keterangan mengenai fungsi bangunan tersebut.
Status Fasilitas Masih Perlu DipastikanTemuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong saat ini masih menjadi objek pemeriksaan. Ditjenpas Jawa Barat menyatakan proses pendalaman masih berlangsung untuk memastikan fakta yang ada.
Di sisi lain, Ombudsman menyampaikan temuannya dalam siaran pers resmi setelah melakukan inspeksi mendadak. Ombudsman menyebut adanya dugaan kluster hunian yang dihuni warga binaan serta sejumlah persoalan lain terkait keamanan dan pelayanan di Lapas Cibinong.
Karena itu, pemanggilan oleh Komisi XIII DPR pada 28 September 2026 akan menjadi forum untuk mempertemukan keterangan dari Ombudsman, Ditjenpas, dan pihak Lapas Cibinong.
Hasil klarifikasi tersebut diharapkan dapat menjawab siapa yang menggunakan fasilitas tersebut, apa fungsi sebenarnya, bagaimana pengawasannya, serta apakah keberadaan fasilitas dan barang-barang yang ditemukan sesuai dengan ketentuan pemasyarakatan yang berlaku.