Topikseru.com - Wacana menambah jam kerja di Indonesia menjadi 45 jam per minggu belum mendapat perubahan kebijakan dari pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, patokan jam kerja yang berlaku saat ini tetap 40 jam per minggu. Pernyataan tersebut disampaikan merespons usulan pengusaha yang ingin menambah waktu kerja untuk meningkatkan daya saing industri.
"Saya rasa sudah kita sepakati di 40 jam (per minggu). Kalau 45 jam (seminggu), ya, ikut regulasi perlindungan tenaga kerjanya," ujar Airlangga saat ditemui di Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Baca Juga:
Pernyataan itu menempatkan usulan jam kerja 45 jam sebagai wacana yang masih harus melihat ketentuan perlindungan tenaga kerja dan regulasi yang berlaku.
Perwakilan Aprisindo, Hariyanto, mengatakan usulan tersebut berkaitan dengan daya saing industri Indonesia jika dibandingkan dengan negara lain di kawasan.
Menurut dia, Vietnam menerapkan waktu kerja hingga 48 jam dalam sepekan. Dengan kondisi tersebut, Indonesia yang memiliki batas 40 jam dinilai memiliki perbedaan waktu kerja yang cukup besar.
"Saat ini kita kalah dalam hal jam kerja; satu minggu 48 jam di Vietnam, sedangkan kita 40 jam. Dari situ saja kita sudah kalah 20 persen. Saat ini kita ingin mengusulkan untuk menaikkan jam kerja menjadi 45 jam," kata Hariyanto pada 30 September.
Usulan tersebut kemudian menjadi perhatian karena menyangkut keseimbangan antara kebutuhan industri meningkatkan produktivitas dan perlindungan hak pekerja.
Pengaturan waktu kerja tersebut tertuang antara lain dalam PP Nomor 35 Tahun 2021, yang mengatur perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, serta pemutusan hubungan kerja.
Terdapat dua pola waktu kerja yang umum diterapkan.
Pertama, 7 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk sistem enam hari kerja. Dalam pola ini, pekerja mendapatkan satu hari istirahat dalam sepekan.
Kedua, 8 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk sistem lima hari kerja dengan dua hari istirahat.
Dengan demikian, usulan 45 jam kerja seminggu berarti terdapat tambahan lima jam dibandingkan patokan waktu kerja mingguan yang berlaku saat ini.
Pemerintah saat ini masih menggunakan kerangka regulasi yang mengatur hubungan antara waktu kerja, waktu istirahat, dan hak pekerja.
Karena itu, jika nantinya terdapat perubahan mengenai jam kerja 45 jam per minggu, penerapannya harus mengikuti regulasi ketenagakerjaan yang berlaku atau aturan baru yang nantinya ditetapkan.
Artinya, pernyataan Airlangga belum menunjukkan adanya keputusan pemerintah untuk mengubah batas waktu kerja dari 40 jam menjadi 45 jam.
Pada Senin (5/10/2026), pemerintah menyatakan menerima RUU tersebut untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II dalam rapat paripurna DPR. Keputusan itu diambil setelah pembahasan bersama Komisi IX DPR.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan RUU tersebut diarahkan untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja atau buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, hingga pengusaha.
Pemerintah juga menilai rancangan regulasi tersebut perlu memperkuat sistem pengawasan serta penegakan hukum ketenagakerjaan agar lebih efektif, profesional, proporsional, dan memberikan kepastian hukum dengan tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha.
Aprisindo membandingkan waktu kerja Indonesia dengan Vietnam sebagai salah satu dasar pengajuan usulan 45 jam per minggu.
Namun, penambahan jam kerja juga berkaitan langsung dengan ketentuan perlindungan tenaga kerja.
Karena itu, perubahan dari 40 jam menjadi 45 jam tidak sekadar menyangkut tambahan waktu berada di tempat kerja, tetapi juga harus ditempatkan dalam kerangka aturan ketenagakerjaan.
Pemerintah dan DPR sendiri kini berada dalam tahap penting pembahasan regulasi ketenagakerjaan. RUU tersebut dijadwalkan masuk ke Pembicaraan Tingkat II atau rapat paripurna DPR.
Airlangga menegaskan patokan yang telah disepakati tetap 40 jam per minggu. Sementara usulan dari Aprisindo masih berada dalam ranah aspirasi dunia usaha.
Dengan perkembangan tersebut, isu 45 jam kerja per minggu masih menjadi bagian dari perdebatan mengenai produktivitas, daya saing industri, dan perlindungan pekerja.
Sementara pemerintah dan DPR melanjutkan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, ketentuan waktu kerja yang berlaku saat ini tetap menjadi acuan bagi hubungan kerja di Indonesia.