Topikseru.com - Rencana pemanfaatan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) untuk menyalurkan gaji aparatur sipil negara (ASN) belum menjadi kebijakan yang berlaku secara nasional. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan, skema tersebut masih sebatas opsi yang terbuka untuk dipertimbangkan.
Pernyataan itu disampaikan Bima saat memberikan keterangan mengenai pengembangan KDKMP di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/10/2026).
Menurut dia, gerai koperasi berpeluang dimanfaatkan sebagai salah satu saluran pembayaran gaji ASN, termasuk pensiun, pada masa mendatang. Namun, pemerintah belum menetapkan kewajiban bagi seluruh ASN untuk menerima penghasilan melalui koperasi.
Baca Juga:
"Perlu diluruskan bahwa menyalurkan gaji ASN lewat gerai koperasi itu adalah salah satu opsi saja," kata Bima.
Penegasan tersebut penting untuk membedakan gagasan pengembangan layanan koperasi dari kebijakan pembayaran gaji yang sudah berlaku. Sampai ada keputusan resmi lebih lanjut, rencana tersebut belum dapat dimaknai sebagai pengalihan sistem penggajian ASN secara menyeluruh.
Selain gaji ASN, Bima menyebut pembayaran pensiun juga berpeluang masuk dalam pembahasan tersebut. Meski begitu, kemungkinan itu masih membutuhkan proses lanjutan sebelum dapat diterapkan.
Pemanfaatan koperasi untuk layanan keuangan tidak cukup hanya dengan menyediakan gerai. Kesiapan kelembagaan, sistem operasional, dan koordinasi dengan pihak yang berwenang menyalurkan gaji maupun pensiun juga harus diperhitungkan.
Karena itu, belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh ASN nantinya akan diwajibkan mengambil gaji melalui KDKMP.
"Ya, tapi kan ini prosesnya masih panjang dan kita juga harus betul-betul memastikan siapnya kelembagaan dan koordinasi dengan berbagai pihak," ujarnya.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa pembahasan belum sampai pada tahap penerapan menyeluruh. Sejumlah aspek teknis dan kelembagaan masih harus dipersiapkan apabila pemerintah memutuskan melanjutkan opsi tersebut.
Kepastian mengenai mekanisme pembayaran, pihak yang bertanggung jawab, dan prosedur pelayanan juga perlu dijelaskan sebelum skema baru diterapkan.
Informasi mengenai jadwal pelaksanaan maupun instansi yang akan terlibat belum dipastikan dalam keterangan Bima tersebut.
Dalam keterangannya, ia menempatkan KDKMP sebagai salah satu alternatif layanan yang mungkin dikembangkan, bukan sebagai pengganti otomatis mekanisme penggajian yang telah berjalan.
Jika opsi ini nantinya direalisasikan, pemerintah perlu menyampaikan secara terbuka bagaimana mekanisme pembayaran dilakukan, lembaga mana yang berwenang, serta bagaimana perlindungan dan kepastian hak para penerima gaji maupun pensiun dijaga.
Kejelasan tersebut penting agar pengembangan koperasi tidak menimbulkan salah pengertian di kalangan ASN, pensiunan, maupun masyarakat.
Pemerintah perlu memastikan kesiapan kelembagaan koperasi serta koordinasi lintas pihak sebelum menentukan apakah opsi itu layak diterapkan.
Dengan demikian, kabar mengenai gaji ASN yang akan disalurkan melalui Koperasi Merah Putih perlu dibaca secara proporsional. Belum ada pernyataan dalam keterangan tersebut yang mewajibkan seluruh ASN menerima gaji melalui koperasi.
Perkembangan kebijakan selanjutnya akan bergantung pada hasil pembahasan dan keputusan resmi pemerintah.