Topikseru.com - Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia mulai mengarah pada penelusuran pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab di balik kebakaran. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Dudung Abdurachman menyatakan Polri telah mengidentifikasi 97 perusahaan yang berkaitan dengan kasus karhutla di sejumlah wilayah, termasuk Kalimantan dan Sumatera.
"Ada 97 perusahaan secara keseluruhan (yang teridentifikasi), baik di sekitar Kalimantan, Pulau Sumatra. Ini yang sudah proses hukum selanjutnya," kata Dudung saat konferensi pers di kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Senin, 19 Oktober 2026.
Menurut Dudung, identifikasi tersebut dihimpun dari laporan yang diterima satuan kepolisian di tingkat daerah maupun pusat. Ia juga menyebut penyidik telah mengantongi informasi mengenai individu yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran hutan.
Baca Juga:
Dudung mendorong Polri menelusuri temuan tersebut lebih jauh agar pihak yang bertanggung jawab dapat diungkap. Namun, angka 97 perusahaan yang teridentifikasi itu belum berarti seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka atau dinyatakan bersalah.
Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Pipit Subiyanto, menyampaikan data itu saat memaparkan penanganan karhutla di kantor Kemenko Polkam pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Hingga 13 Oktober 2026, polisi telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara karhutla yang melibatkan korporasi.
"Total ada sembilan tersangka," kata Pipit.
Dari sembilan tersangka tersebut, tujuh orang berasal dari Kalimantan Barat, satu orang dari Kalimantan Tengah, dan satu orang lainnya dari Kalimantan Selatan.
Angka laporan dan jumlah perusahaan yang teridentifikasi perlu dibedakan. Satu laporan belum tentu mewakili satu perusahaan, sementara identifikasi subjek hukum juga tidak otomatis berarti seseorang atau korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berikut sebaran laporan yang disampaikan Polri:
Meski Kalimantan Barat mencatat laporan terbanyak, data tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan tingkat kesalahan atau tanggung jawab setiap perusahaan.
Penentuan pihak yang bertanggung jawab tetap bergantung pada hasil penyelidikan, penyidikan, dan proses hukum yang berlaku.
Pipit menyebut polisi telah menetapkan 223 tersangka dari 273 laporan polisi yang ditangani di 12 polda. Jumlah tersebut merupakan data perkara perorangan, sehingga tidak boleh dicampur dengan sembilan tersangka dalam perkara yang melibatkan korporasi.
Penyidik di berbagai polda masih melanjutkan penanganan kasus-kasus tersebut. Polri menyatakan penegakan hukum akan dilakukan berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku, dengan tujuan memberikan efek jera kepada pelaku.
Pipit juga mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap pembukaan lahan dengan cara membakar sebagai metode yang murah, mudah, dan efektif.
Dia menyebut ancaman pidana dalam penegakan hukum karhutla dapat mencapai 10 hingga 12 tahun. Penerapan ancaman tersebut dalam perkara tertentu tetap bergantung pada ketentuan hukum yang relevan dan fakta yang terbukti dalam proses peradilan.
Meski demikian, identitas 97 perusahaan yang disebut telah teridentifikasi belum dipaparkan secara lengkap dalam keterangan Dudung yang tersedia. Belum ada pula rincian mengenai status hukum masing-masing perusahaan atau hubungan setiap perusahaan dengan lokasi kebakaran tertentu.
Karena itu, angka tersebut perlu dipahami sebagai hasil identifikasi yang disampaikan pemerintah, bukan daftar perusahaan yang seluruhnya telah terbukti melakukan pembakaran.
Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil pendalaman kepolisian, bukti yang dikumpulkan, serta keputusan dalam proses hukum.
Penegakan hukum yang transparan dan berbasis bukti menjadi penting agar pihak yang benar-benar bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.