Rabu, 04 November 2026

Anggota Wantimpres Bamsoet: Dugaan penyadapan Presiden Harus Ditangani Cepat

Agus Supratman - Rabu, 04 November 2026 16:09 WIB
Anggota Wantimpres Bamsoet: Dugaan penyadapan Presiden Harus Ditangani Cepat
Sumber: Tangkapan layar youtube Sekretariat Presiden
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta kasus dugaan penyadapan ilegal komunikasi Presiden Prabowo Subianto merupakan persoalan sangat serius yang harus ditangani secara cepat, objektif, independen, dan terbuka dalam batas perlindungan rahasia negara.

Topikseru.com, Jakarta – Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta kasus dugaan penyadapan ilegal komunikasi Presiden Prabowo Subianto merupakan persoalan sangat serius yang harus ditangani secara cepat, objektif, independen, dan terbuka dalam batas perlindungan rahasia negara.

"Tidak boleh ada siapa pun, setinggi apa pun jabatannya, yang menggunakan kewenangan, teknologi, atau fasilitas negara untuk menyadap komunikasi Presiden tanpa dasar hukum yang sah. Jika terbukti, itu menjadi ujian besar bagi integritas kepolisian dan sistem keamanan informasi negara," kata Bambang Soesatyo dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Menurutnya, persoalan itu menyangkut lebih dari sekadar dugaan pelanggaran privasi komunikasi Presiden. Jika terbukti, dampaknya bisa menyentuh keamanan nasional, mulai dari kerahasiaan agenda strategis Presiden, keamanan proses pengambilan keputusan negara, integritas aparat penegak hukum, hingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Baca Juga:

Ketua MPR RI ke-15 dan Ketua DPR RI ke-20 itu menekankan penanganan perkara harus tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah. Status tersangka belum berarti seseorang terbukti bersalah sebelum ada putusan pengadilan.

Namun, pengusutan harus berjalan tegas dan profesional, sekaligus membongkar kemungkinan kelemahan sistem yang membuka peluang terjadinya penyadapan ilegal.

"Jangan berhenti pada siapa yang diduga melakukan penyadapan. Harus ditelusuri bagaimana sistem bisa ditembus, siapa yang memiliki akses, bagaimana pengawasannya, dan mengapa peringatan dini tidak bekerja. Kalau terbukti ada pelanggaran, pelakunya harus diproses hukum dan celah sistemnya segera ditutup agar kejadian serupa tidak terulang," tuturnya.

Dia mengatakan ada lima langkah strategis yang perlu segera dilakukan. Pertama, Presiden perlu memerintahkan audit menyeluruh terhadap keamanan perangkat, akun, jaringan, akses, dan jalur komunikasi Presiden serta pejabat strategis negara.

Kedua, seluruh bukti elektronik, catatan akses digital, perangkat penyadapan, dan data pendukung harus segera diamankan melalui prosedur chain of custody yang ketat untuk mencegah penghilangan, perubahan, atau manipulasi bukti serta menjamin proses pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Langkah berikutnya, proses hukum harus bebas dari benturan kepentingan melalui pengawasan internal dan eksternal sesuai kewenangan masing-masing, termasuk Divisi Propam Polri, Itwasum Polri, Kompolnas, Kejaksaan Agung, serta lembaga pengawas terkait. Perkembangan perkara perlu disampaikan secara proporsional tanpa membahayakan keamanan negara," urai Bamsoet.

Langkah keempat adalah pemerintah perlu membenahi aturan dan pengawasan penyadapan nasional. Teknologi penyadapan harus digunakan sesuai hukum untuk penegakan hukum dan keamanan negara, bukan kepentingan pribadi, politik, atau persaingan kekuasaan.

Yang kelima, dia berpendapat pemerintah perlu memperkuat standar keamanan komunikasi Presiden dan pejabat strategis negara melalui sistem enkripsi, pengamanan berlapis, pembatasan akses, pemantauan ancaman siber secara langsung, serta pemeriksaan rutin untuk mencegah kebocoran informasi.

Dia juga meminta semua pihak tidak menjadikan perkara itu sebagai bahan spekulasi politik, saling menyudutkan, atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Penanganan harus berjalan tenang, berdasarkan fakta, dan melalui proses hukum yang sah.

"Penyadapan ilegal merupakan ancaman serius bagi negara hukum. Perkara ini harus menjadi titik balik untuk memperkuat pengawasan, membenahi institusi, dan melindungi komunikasi strategis negara. Siapa pun yang memegang kekuasaan harus tetap tunduk pada hukum. Tidak boleh ada kewenangan yang digunakan secara sewenang-wenang," katanya.

Editor
: Muchlis
Berita Terkait
Prabowo Sangat Prihatin atas dugaan Kasus Penyadapan
Profil Irjen Ahrie Sonta Nasution yang Jadi Tersangka Penyadapan Presiden
Polri tetapkan Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution dan Eko Hadi Santoso Tersangka Penyadapan pada Presiden
Ucapan Fenomenal Jenderal Listyo Sigit: Kalau Busuk dari Kepala Harus Dipotong!
Dari Kapolri ke Kepala Staf Kepresidenan, Ini Profil Listyo Sigit yang Kini Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Prabowo
Rocky Gerung Resmi Jadi Wantimpres Prabowo, Ini Rekam Jejak Pendidikan dan Kariernya