Topikseru.com -Nama Listyo Sigit dan presiden Prabowo menjadi perhatian setelah Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Penetapan tersebut diumumkan Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Listyo tidak sendiri. Dalam perkara yang sama, penyidik juga menetapkan dua perwira tinggi Polri, yakni Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso, sebagai tersangka.
Baca Juga:
Menurut keterangan Bareskrim, ketiganya diduga terlibat dalam penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang berlaku. Salah satu nomor yang disebut menjadi sasaran adalah milik Presiden Prabowo Subianto.
Profil Listyo Sigit Prabowo
Listyo Sigit Prabowo lahir di Ambon, Maluku, pada 5 Mei 1969. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991.
Sebelum mencapai jabatan tertinggi di kepolisian, Listyo menjalani berbagai penugasan di sejumlah wilayah dan satuan kerja Polri.
Ia pernah menjabat sebagai Kapolres Pati, Wakapolrestabes Semarang, dan Kapolresta Surakarta. Kariernya kemudian berlanjut ke tingkat pusat sebagai pejabat di Bareskrim Polri.
Pada 2014, Listyo mendapat penugasan sebagai ajudan Presiden Joko Widodo. Ia menjalankan tugas tersebut hingga 2016.
Setelah itu, ia dipercaya menjadi Kapolda Banten pada 2016 dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri pada 2018.
Pada Desember 2019, Listyo menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri.
Pernah Memimpin Polri Lebih dari Lima Tahun
Perjalanan karier Listyo mencapai puncak ketika Presiden Joko Widodo melantiknya sebagai Kapolri pada 27 Januari 2021.
Ia menggantikan Jenderal Polisi Idham Azis yang memasuki masa pensiun.
Selama menjabat Kapolri, Listyo memimpin institusi kepolisian selama lebih dari lima tahun. Masa jabatannya berakhir pada 1 Oktober 2026.
Pada tanggal yang sama, Presiden Prabowo Subianto melantiknya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Posisi Kapolri kemudian diserahkan kepada Komjen Pol Suyudi Ario Seto.
Kini Terseret Kasus Dugaan Penyadapan Presiden
Beberapa pekan setelah menjabat Kepala Staf Kepresidenan, nama Listyo kembali muncul dalam perkara yang diumumkan Bareskrim Polri pada 3 November 2026.
Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menjelaskan, dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025 hingga 2026.
Penyidik menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa dasar penegakan hukum yang sesuai prosedur.
Selain Presiden Prabowo, target yang disebut dalam penyidikan meliputi pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha.
Bareskrim juga mengungkap dugaan penghapusan file hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS pada Oktober 2026.
Penyidik Periksa Saksi dan Sita Barang Bukti
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli.
Penyidik juga menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk sebagai barang bukti.
Polri menyebut dugaan penyadapan tersebut merupakan tindakan oknum dan bukan kebijakan institusi. Proses pemeriksaan juga disebut berada dalam pengawasan internal kepolisian.
Penetapan Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka membuat perjalanan karier mantan Kapolri tersebut kembali menjadi sorotan. Meski demikian, perkara ini masih berada dalam proses hukum sehingga dugaan keterlibatan para tersangka tetap harus dibuktikan melalui tahapan peradilan.