Rabu, 04 November 2026

Pemerintah Buru Aktor Intelektual Penyadap Prabowo, Ada Motif Politik?

Agus Supratman - Rabu, 04 November 2026 16:14 WIB
Pemerintah Buru Aktor Intelektual Penyadap Prabowo, Ada Motif Politik?
Sumber: terbit
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan siapa pihak yang berkepentingan di balik dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Topikseru.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan siapa pihak yang berkepentingan di balik dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Ia menegaskan kemungkinan adanya aktor intelektual harus dibuktikan melalui penyidikan, bukan berdasarkan spekulasi mengenai pihak yang terlibat.

Yusril menyampaikan hal tersebut setelah kepolisian menetapkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah tokoh, termasuk Presiden Prabowo.

Baca Juga:

Menurut Yusril, tujuan penyadapan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain masih menjadi pertanyaan yang harus dijawab melalui proses hukum.

"Mengenai untuk apa penyadapan ini digunakan? Siapa yang berkepentingan? Apakah ada aktor intelektual di balik penyadapan ini, itu masih wallahualam bissawab," kata Yusril, Selasa (3/11/2026).

Ia mengingatkan bahwa berbagai dugaan yang berkembang di masyarakat tidak dapat dijadikan dasar untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab tanpa didukung alat bukti.

"Kita boleh menduga-duga, tapi hukum itu tidak boleh ditegakkan dengan duga-duga. Hukum itu harus bicara dengan bukti," tegasnya.

Karena itu, Yusril meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada penyidik Polri untuk mengembangkan perkara tersebut.

Ia juga tidak menutup kemungkinan penyidikan akan mengungkap keterlibatan pihak lain di luar sejumlah tersangka yang telah ditahan.

"Dan saya kira mungkin kalau tidak berhenti kepada beberapa nama yang tadi telah dilakukan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, karena proses pengembangan terhadap kasus ini akan berjalan," jelas Yusril.

Pengamat Duga Penyadapan Prabowo Bermotif Politik

Secara terpisah, mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2012–2016 Adrianus Meliala menduga penyadapan terhadap Presiden Prabowo memiliki kepentingan politik.

Menurut kriminolog Universitas Indonesia (UI) tersebut, tindakan yang diduga melibatkan Listyo Sigit Prabowo kemungkinan tidak dilakukan untuk kepentingan institusi kepolisian maupun negara.

"Kuat dugaan, penyadapan tersebut bukan untuk kepentingan negara atau kepentingan Polri, tetapi untuk kepentingan pihak lain," kata Adrianus, dikutip Kompas.com, Rabu (4/11).

Adrianus mengaitkan perkara tersebut dengan dugaan keterlibatan kepemimpinan Polri dalam dinamika politik.

"Tentu keputusan menersangkakan LSP ini tidak ada yang menyangka. Namun, mengingat hal ini benar-benar terjadi, kelihatannya masih dapat dimengerti dalam konteks politicking tersebut. Siapa bermain politik, harus siap dengan implikasi politik pula," ucapnya.

Ia juga mengemukakan kemungkinan adanya hubungan utang budi politik yang melatarbelakangi dugaan penyadapan.

Sebelumnya, Polri menetapkan tiga tersangka dalam penyidikan dugaan penyadapan tanpa prosedur yang berlaku.

Ketiganya adalah:

1. Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang disebut menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

2. Irjen Ahrie Sonta Nasution, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri.

3. Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Penyidik menduga para tersangka memerintahkan kegiatan penyadapan sepanjang 2025–2026 tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sasaran dugaan penyadapan tersebut mencakup Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, tokoh organisasi masyarakat, serta lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Editor
: Muchlis
Berita Terkait
Bukan Cuma Sadap Prabowo, File Rahasia di Server LIMS Diduga Dihapus, Ini Fakta yang Terungkap
Prabowo Sangat Prihatin atas dugaan Kasus Penyadapan
Prabowo Berhentikan Listyo Sigit sebagai Kepala Staf Kepresidenan
Eks Kapolri Listyo Sigit Terseret Kasus Dugaan Penyadapan Presiden, Berikut Kronologinya
Pernah Jadi Ajudan Jokowi, Listyo Sigit Kini Tercatat sebagai Kapolri Terlama Kedua dalam Sejarah
Polri tetapkan Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution dan Eko Hadi Santoso Tersangka Penyadapan pada Presiden