Jumat, 25 September 2026

KWP Laporkan Deddy Sitorus ke MKD DPR Usai Polemik Ucapan "Sirkus" Saat Rapat Komisi II

Muchlis - Jumat, 31 Juli 2026 15:36 WIB
KWP Laporkan Deddy Sitorus ke MKD DPR Usai Polemik Ucapan
Deddy Sitorus dilaporkan ke MKD
Topikseru.com, Jakarta - Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) resmi melaporkan Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Yevri H. Sitorus, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Langkah tersebut diambil menyusul polemik penggunaan istilah "sirkus" saat berlangsungnya rapat Komisi II DPR yang dinilai menyinggung profesi wartawan. Wakil Ketua Bidang Administrasi KWP, Erwin Syahputra Siregar, mengatakan laporan tersebut telah diterima dan terdaftar di MKD dengan nomor registrasi 78 pada Jumat (31/7/2026). Menurut Erwin, keputusan membawa persoalan itu ke MKD diambil setelah upaya meminta klarifikasi sekaligus permintaan maaf secara terbuka kepada Deddy tidak membuahkan hasil. "Kami sebelumnya telah meminta yang bersangkutan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Namun, beliau menyatakan tidak bersedia, sehingga kami memilih menempuh mekanisme yang tersedia melalui MKD," ujar Erwin di Kompleks Parlemen, Jakarta.

KWP Sertakan Bukti Video dan Kesaksian Wartawan

Dalam laporannya, KWP melampirkan sejumlah dokumen pendukung, termasuk rekaman video yang memuat pernyataan Deddy serta keterangan dari wartawan yang berada di ruang rapat saat peristiwa tersebut terjadi. Erwin menegaskan, pelaporan tersebut bukan bertujuan memperpanjang polemik, melainkan sebagai bentuk perlindungan terhadap marwah profesi jurnalis yang bertugas meliput aktivitas parlemen. Dia menilai wartawan harus mendapatkan penghormatan dalam menjalankan tugas jurnalistik tanpa adanya kesan merendahkan profesi. Terkait bantahan yang sebelumnya disampaikan Deddy, Erwin menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme pemeriksaan di MKD.

MKD DPR Siap Proses Laporan

Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, membenarkan pihaknya telah menerima laporan yang diajukan KWP. Menurut dia, seluruh laporan yang masuk akan diproses sesuai ketentuan tanpa membedakan status anggota DPR yang dilaporkan. Ia juga membuka peluang memanggil Deddy Sitorus untuk memberikan klarifikasi apabila proses pemeriksaan telah dimulai. "Bagi MKD, siapa pun yang dilaporkan akan diperlakukan sama sesuai mekanisme yang berlaku," kata Nazaruddin.

Deddy Sitorus Bantah Ucapan Ditujukan kepada Wartawan

Sebelumnya, Deddy Sitorus telah menyampaikan klarifikasi terkait polemik tersebut. Ia menegaskan bahwa ucapannya sama sekali tidak dimaksudkan untuk menyindir ataupun merendahkan wartawan yang sedang melakukan peliputan. Menurut Deddy, pernyataan yang disampaikannya ketika rapat berbunyi: "Pimpinan, mohon ruangan ditertibkan, banyak sekali yang berdiri di sini, padahal ada ruangan balkon di atas. Sudah seperti sirkus kita ini." Dia menjelaskan bahwa istilah tersebut merujuk pada kondisi ruang rapat yang dipenuhi orang-orang yang berdiri dan bergerombol sehingga dianggap mengganggu jalannya persidangan. Politikus PDIP itu menegaskan tidak pernah mengarahkan pernyataan itu kepada wartawan maupun kelompok tertentu yang berada di lokasi rapat. Meski demikian, penjelasan tersebut belum meredakan keberatan dari KWP yang akhirnya memilih membawa persoalan tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan untuk diproses sesuai mekanisme etik yang berlaku.
Sumber
:
Berita Terkait
Ketok Pagu Anggaran Kementan 2027 Rp 28,02 Triliun, DPR Fokus Swasembada Pangan
Usul Perpanjangan Masa Jabatan Kades Dikaji, Mendagri dan DPR Pertimbangkan Efisiensi
Dituduh Atur Pita Cukai Rokok, Ketua Komisi XI DPR Misbakhun Buka Suara
Prabowo Ingin Leburkan BMKG dan Badan Geologi, Puan Maharani Beri Catatan Penting
DPR Belum Buka Draf RUU Perampasan Aset, Khawatir Muncul Salah Tafsir
DPR Janji Sahkan RUU Perampasan Aset 15 Desember 2026, Dasco Siap Mundur Jika Gagal