Rabu, 23 September 2026

Pemprov Sumut Siapkan Perda Larangan Vape bagi ASN dan Pegawai BUMD, Ini Alasannya

Muchlis - Rabu, 29 Juli 2026 23:41 WIB
Pemprov Sumut Siapkan Perda Larangan Vape bagi ASN dan Pegawai BUMD, Ini Alasannya
Perda Larangan Vape Sumut
Topikseru.com, Medan - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) bersiap memperkuat kebijakan pelarangan penggunaan rokok elektrik atau vape dengan menyusun regulasi berbentuk peraturan daerah (perda). Aturan tersebut ditujukan bagi aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), tenaga non-ASN, hingga pegawai badan usaha milik daerah (BUMD). Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di Sumatera Utara yang dinilai masih menjadi persoalan serius. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumatera Utara, Mulyono, mengatakan kebijakan pelarangan penggunaan vape sebenarnya telah lebih dulu diberlakukan melalui instruksi gubernur yang menyasar lingkungan pemerintahan. Menurut dia, aturan tersebut kini mendapat dukungan dari DPRD Sumatera Utara untuk ditingkatkan menjadi regulasi yang memiliki kekuatan hukum lebih luas. "Gubernur melarang seluruh ASN, PPPK, dan pegawai BUMD menggunakan vape. Untuk masyarakat umum masih berupa imbauan. DPRD menyambut baik kebijakan ini sehingga akan kami dorong menjadi perda," ujar Mulyono di Medan, Rabu (29/7/2026).

Larangan Vape Dinilai Penting Cegah Penyalahgunaan Narkoba

Pemprov Sumut sebelumnya telah menerbitkan Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/3/INST/2026 tentang pelarangan penggunaan vape atau rokok elektrik. Instruksi tersebut telah disampaikan kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sumatera Utara. Mulyono menjelaskan, kebijakan tersebut lahir setelah muncul kekhawatiran bahwa perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media baru penyalahgunaan narkotika. Meski tidak seluruh produk rokok elektrik mengandung zat terlarang, pemerintah memandang langkah pencegahan perlu dilakukan untuk melindungi aparatur pemerintah dari risiko penyalahgunaan narkoba. "Langkah ini merupakan bentuk antisipasi. Tidak semua vape mengandung narkoba, tetapi potensi penyalahgunaannya harus dicegah sejak dini," katanya.

Tim Terpadu Terus Gencarkan Razia Narkoba

Selain menerbitkan larangan penggunaan vape, Pemprov Sumut juga membentuk Tim Terpadu Penanganan Narkoba yang melibatkan berbagai instansi, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polda Sumatera Utara. Tim tersebut menjalankan tiga strategi utama, yakni pencegahan, penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba, serta rehabilitasi bagi pengguna. Mulyono mengatakan operasi gabungan rutin dilakukan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik peredaran narkotika. Menurutnya, setiap warga yang terjaring akan menjalani pemeriksaan oleh BNN untuk menentukan tindak lanjut. "Apabila hasil asesmen menunjukkan seseorang hanya sebagai pengguna, maka akan diarahkan menjalani rehabilitasi. Namun jika terbukti sebagai pengguna sekaligus pengedar, maka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.

BNN Sumut Nilai Kebijakan Pemprov Sangat Strategis

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara, Tatar Nugroho, memberikan apresiasi terhadap langkah Pemprov Sumut yang menerbitkan instruksi larangan penggunaan vape di lingkungan pemerintahan. Menurut Tatar, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis di tengah tingginya ancaman penyalahgunaan narkotika yang terus berkembang, termasuk melalui media rokok elektrik. Ia menilai kebijakan tersebut menjadi bentuk komitmen nyata pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari narkoba. "Instruksi gubernur ini memiliki dampak yang sangat baik, khususnya bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Ini menunjukkan komitmen kuat pimpinan daerah dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika," ujar Tatar. Dengan dukungan legislatif, Pemprov Sumut berharap penyusunan perda dapat segera direalisasikan sehingga aturan mengenai larangan penggunaan vape memiliki landasan hukum yang lebih kuat dan mampu mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba secara berkelanjutan.
Sumber
:
SHARE:
Berita Terkait
Haornas ke-43: Bobby Nasution Beri Tali Asih ke 12 Atlet Legendaris Sumut
Akses Tapteng Pulih, Bobby Nasution Resmikan Jembatan Bailey Parjalihotan dan Janjikan Modal Usaha
Bobby Nasution Siapkan Rp 2 Miliar Bangun Rumah Produksi Kelapa di Nias Utara
6.100 Koperasi Merah Putih di Sumut Sudah Berbadan Hukum, Pemprov Genjot Ekonomi Desa
Bobby Nasution Geram Ada Anak Buah yang Ditangkap Terkait Vape Narkoba: Hukum Berat Sekalian
ASN Pemprov Sumut FIS Ditangkap Polisi, Miliki Vape Narkotika Etomidate ‘Batman’