Topikseru.com, Medan – Paket makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Sumatera Utara dihentikan atau setop sementara menyusul Dinas Pendidikan memberlakukan pembelajaran daring sejak 15 hingga 21 Oktober 2026.
Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi Medan (KPPG) Medan menyurati para Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayahnya pada Jumat (16/10/2026) untuk menghentikan atau menyesuaikan pelaksanaan program MBG pada saat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Dalam surat bernomor: B-695/06.01.01/10/2026/KPPG, Kepala KPPG Medan Donald Simanjuntak meminta Kepala SPPG mengolah bahan baku dengan ketentuan; berkomunikasi dengan pemasok untuk menyesuaikan ulang jadwal pengiriman bahan baku sampai batas waktu yang ditetapkan atau dikembalikan ke pemasok.
Baca Juga:
Donald juga menginstuksikan agar bahan baku yang tidak dapat dikembalikan kepada pemasok dipisahkan berdasarkan perlakuan dan bahan baku yang masih dapat disimpan dan bahan baku yang segera diolah.
Sedangkan bahan baku yang masih dapat disimpan maka ditempatkan dan disimpan sesuai dengan karakteristik bahan baku. Kemudian bahan baku yang harus segera diolah dapat dibagikan kepada kelompok masyarakat berpenghasilan rendah disekitar SPPG dan dilengkapi dengan Berita Acara Serah Terima dan dokumentasi.
Pebiayaan untuk hal itu dapat dibebankan sebagai biaya bahan baku.
Namun ada biaya bahan baku yang tidak dapat dibayarkan. Yaitu bahan baku yang baru dipesan dan belum diterima serta pesanan yang masih dapat dibatalkan tanpa kewajiban yang sah. Pembelian yang dilakukan setelah diterimanya arahan penghentian atau tanpa dasar kebutuhan yang dapat dibuktikan.
Termasuk bahan baku yang rusak karena kelalaian, penyimpanan yang tidak sesuai, tidak menjaga rantai dingin dan tidak melakukan mitigasi keamanan pangan yang wajar.
Sementara untuk biaya operasional yang dapat dibebankan adalah pembayaran honor relawan yang telah melaksanakan kegiatan persiapan pada saat pengumuman pemberitahuan diterima dan relawan keamanan.
Kemudian insentif tidak diberikan kepada yayasan atau mitra selama SPPG tidak beroperasi.
Sedangkan pelayanan MBG dilaksanakan kembali pada saat pembelajaran tatap muka diberlakukan kembali berdasarkan pemberitahuan pemerintah daerah dengan memastikan kesiapan sarana prasarana, bahan baku dan relawan serta pemenuhan ketentuan keamanan pangan.