Topikseru.com - Penyelesaian sengketa perdata lingkungann antara Kementerian Lingkungann Hidup (KLH) dengan dua korporasi besar di ekosistem Batang Toru (PT Agincourt Resources PT North Sumatera Hydro Energy/NSHE) melalui jalur mediasi yang bermuara pada Akta Perdamaian (Akta Van Dading) menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi hukum lingkungann.
Menurut pemberitaan, KLH menuntut Ganti rugi sekitar Rp. 200 Miliar dari masing masing perusahan diluar biaya kewajiban pemulihan lingkungann. Kesepakatan tersebut menandai babak baru dalam gugatan perdata atas kerusakan eksositem Kawasan batang toru. Penyelesaian ini membuka peluang bagi penyelesaian sengketa secara kosntruktif, namun peluang tersebut hanya bermakna apabila diikuti dengan pelaksanaan kewajiban pemulihan lingkungan yang jelas dan dapat diuji. Disinilah pentingnya membedakan perdamaian sebagai mekanisme penyelesaian sengketa dengan pemulihan sebagai tujuan hukum lingkungann.
Perdamaian dapat mengakhiri perselisihan hukum antara pihak tetapi tidak serta merta mengembalikan fungsi lingkungan yang mengalami kerusakan, seperti hutan yang terdegradasi, tata air yang terganggu dan habitat kritis Orangutan Tapanuli (Pongo tapanuliensis) yang sangat terancam punah dan masyarakat tedampak sehingga memerlukan tindakan nyata, perencanaan yang tepat, serta pengawasan berkelanjutan. Makanya perlu memastikan perdamaian tersebut benar-benar menghasilkan manfaat lingkungan. Kerugian lingkungan tidak selalu dapat dipulihkan hanya melalui pembayaran ganti rugi sebab peruntukkannya bukan untuk pemulihan.
Baca Juga:
Tanggung jawab mutlak Korporasi
Merupakan salah satu instrument penting dalam penegakan hukum lingkungann yakni doktrin strict liablity atau tanggung jawab mutlak sebagaimana amanat pasal 88 UUPPLH. Tentunya doktrin ini memiliki arti penting dalam sengketa lingkungann hidup, dimana doktrin dapat meminta tanggungjawab terhadap kepada korporasi atas kerugian yang terjadi.
UUPLH juga mengatur kewajiban membayar Ganti rugi dan/atau melakukan Tindakan tertentu bagi penanggungjawab usaha atau kegiatan. Seperti halnya dalam gugatan KLH terhadap PT North Sumatera Hydro Energy/NSHE dan PT Agincourt Resources meminta tanggungjawab hukum atas kerusakan ekosistem Kawasan batang toru.
Ganti Kerugian dan Biaya Pemulihan LH
Sering kali publik terkecoh oleh besarnya angka ganti rugi yang disetorkan ke kas negar, dalam konstruksi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungann Hidup (UUPPLH), ganti rugi finansial dan pemulihan lingkungann adalah dua wujud hukum yang berbeda dan tidak saling menghapuskan. Pasal 87 ayat (1) jo.
Pasal 90 UUPPLH secara tegas memisahkan kewajiban membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu. Ganti rugi berfungsi mengkompensasi kerugian yang telah terjadi di masa lalu, sedangkan tindakan tertentu bertujuan untuk pemulihan lingkungan. Pemulihan dalam Pasal 54 UUPPLH menuntut tahapan konkret yang sistematis yakni penghentian sumber kerusakan, pembersihan, remediasi, rehabilitasi, hingga restorasi. Oleh karena itu, pembayaran uang ganti rugi bernilai ratusan miliar rupiah tidak secara otomatis melunasi kewajiban pemulihan ekosistem.
Catatan kritis organisasi masyarakat sipil menunjukkan bahwa dana ganti rugi lingkungann sering kali masuk ke kas umum negara tanpa transparansi apakah ganti kerugian itu untuk korban terdampak dan perlu diketahui bersama bahwa dana ganti rugi bukan peruntukkannya untuk pemulihan lingkungann. Berbeda dengan biaya pemulihan dimana peruntukkannya memang untuk pemulihan lingkungan yang rusak/tercemar.
Dalam kesepatakan perdamaian tersebut untuk melakukan pemulihan apakah Perusahaan melakukannya dengan cara sendiri maka korporasi wajib menempatkan dana penjaminan pemulihan khusus sebagai syarat keberlanjutan izin dan pelaksanaan kesepakatan damai dan adanya uang paksa (Dwangsom) sesuai Pasal 87 ayat (3) UUPPLH, penetapan uang paksa harian wajib diberlakukan untuk setiap keterlambatan pelaksanaan tahap pemulihan agar tenggat waktu tidak berhenti sebagai angka di atas kertas.
Negara harus memastikan Pemulihan Lingkungan
Perdamaian yang melibatkan pemerintah dan korproasi (PT Agincourt Resources PT North Sumatera Hydro Energy/NSHE), menempatkan negara pada tanggung jawab, pemerintah tidak cukup berperan sebagai pihak dalam penyelesaian sengketa, namun harus memastikan bahwa kewajiban yang telah disepakati dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan menghasilkan lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak setiap warga.
Pengawasan menjadi unsur penting dalam proses kesepakatan tersebut, pelaporan yang hanya bersumber dari pihak pelaksana tidak cukup memberikan gambaran menyeluruh mengenai keberhasilan pemulihan. Perlu pemeriksaan otoritas yang berwenang, penggunanan tenaga ahli yang independent serta peran masyakarat maupun organisasi non pemerintah yang konsern terhadap lingkungan hidup yang turut melakukan pengawasan.
Pemulihan yang dilakukan harus memiliki rencana pemulihan, lokasi pemulihan, jangka waktu pelaksanaan pemulihan, pengawasan dan pernyataan pemulihan telah dilaksanakan. Demi kepentingan lingkungan, pelaksanaan pemulihan tersebut masyarakat terdampak/ publik harus mendapatkan informasi pemulihan tersebut, hal ini merupakan bagian penting dari akuntabilitas negara.
Agar akta perdamaian berfungsi sebagai instrumen pemulihan ada 4 hal yang harus dilakukan, yakni 1) dokumen pemulihan terbuka seperti rencana pemulihan fungsi lingkungan hidup (RPFHL), sepatutnya di publikasikan, akses ini dijamin pada pasal 65 ayat (2) UUPPLH dan UU keterbukan Informasi; 2). Indikator Ekologis yang terukur, RPFHL perlu bertumpu pada data dasar kondisi sebelum kerusakan dengan indikator seperti kualitas dan debit air daerah aliran Sungai serta konektivitas habitat orang utan Tapanuli; 3). Tenggat dan Sanksi, pemulihan dijadwalkan dalam tahapan denga batas waktu yang mengikat, adanya mekanisme uang paksa (dwangsom) sejalan dengan Pasal 87 ayat (3) UUPPLH; 4). Pengawasan dan penetapan penyelesaian, pejabat pengawas lingkungan hidup, auditor independent dan unsur Masyarakat juga perlu dilibatkan dan pernyataan pemulihan telah selesai semestinya ditetapkan oleh Menteri LH berdasarkan hasil evaluasi yang objektif dan tidak dinyatakan sendiri oleh Perusahaan.
"Kehilangan Hutan Batang Toru dan Orangutan Tapanuli adalah kehilangan yang tidak bisa diganti dengan triliunan rupiah. Kita harus terus memantau proses ini. Pemerintah harus membuktikan bahwa langkah strict liability yang dibanggakan benar-benar memberikan keadilan bagi alam, bukan sekadar negosiasi angka belaka." tutup Dr. Ridho Mubarak.