Senin, 26 Oktober 2026

Lahan Terbakar di Sumut Capai 308,87 Hektare, Labuhanbatu Jadi Wilayah Paling Terdampak

Rizky Aisyah - Senin, 26 Oktober 2026 11:01 WIB
Lahan Terbakar di Sumut Capai 308,87 Hektare, Labuhanbatu Jadi Wilayah Paling Terdampak
Kumparan
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menjadi ancaman di Sumatera Utara. BPBD Sumut mencatat 52 kejadian karhutla yang berdampak pada 308,87 hektare lahan di 14 kabupaten/kota sepanjang Januari–Agustus 2026.

Topikseru.com - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menjadi ancaman di Sumatera Utara. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut mencatat sebanyak 308,87 hektare lahan terdampak kebakaran sepanjang Januari hingga Agustus 2026.

Berdasarkan laporan yang dilansir dari ANTARA pada 6 Oktober 2026, angka tersebut berasal dari 52 kejadian karhutla yang tersebar di 14 kabupaten/kota. Kabupaten Labuhanbatu menjadi wilayah dengan luas lahan terdampak terbesar, sedangkan Kabupaten Humbang Hasundutan mencatat jumlah kejadian terbanyak.

Data tersebut menunjukkan bahwa tingkat kerawanan karhutla tidak hanya dilihat dari seberapa sering kebakaran terjadi, tetapi juga dari luas lahan yang terdampak.

Baca Juga:

Labuhanbatu Catat Lahan Terbakar Terluas

Kabupaten Labuhanbatu menjadi daerah dengan dampak karhutla terbesar. BPBD Sumut mencatat tujuh kejadian dengan luas lahan terdampak mencapai 128 hektare.

Sementara itu, Kabupaten Humbang Hasundutan mengalami sembilan kejadian karhutla dengan luas lahan terdampak 30 hektare. Jumlah tersebut menjadi yang tertinggi dibandingkan daerah lain dalam laporan yang sama.

Kabupaten Simalungun juga mencatat dampak cukup besar, yakni enam kejadian dengan luas lahan terdampak 39,1 hektare. Di Kabupaten Mandailing Natal, dua kejadian karhutla berdampak pada 30 hektare lahan.

Adapun Kabupaten Samosir mencatat enam kejadian dengan luas 24,15 hektare. Kabupaten Padang Lawas Utara juga mengalami enam kejadian dengan luas lahan terdampak 22 hektare.

Karhutla Menyebar di 14 Kabupaten dan Kota

Selain daerah dengan dampak terbesar, karhutla juga dilaporkan terjadi di sejumlah wilayah lain di Sumut.

Kabupaten Tapanuli Tengah mencatat empat kejadian. Kabupaten Karo mengalami tiga kejadian dengan luas lahan terdampak 5,5 hektare.

Sementara itu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Nias Utara, Mandailing Natal, dan Deli Serdang masing-masing mencatat dua kejadian dalam periode laporan tersebut.

Kebakaran juga terjadi di Kota Sibolga, Kabupaten Tapanuli Selatan, dan Kabupaten Padang Lawas, masing-masing dengan satu kejadian.

Sebaran tersebut memperlihatkan bahwa karhutla bukan hanya persoalan satu daerah. Pemantauan dan pencegahan perlu dilakukan di berbagai wilayah, terutama pada lokasi yang berulang kali mengalami kebakaran atau memiliki dampak lahan yang luas.

Empat Wilayah Menjadi Perhatian dalam Pencegahan Karhutla

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyebut Samosir, Padang Lawas, Simalungun, dan Labuhanbatu sebagai sejumlah wilayah yang perlu mendapat perhatian dalam upaya mengantisipasi karhutla.

BPBD Sumut juga menekankan pentingnya mitigasi, edukasi kepada masyarakat, dan koordinasi antarpemangku kepentingan untuk mencegah kebakaran meluas.

Upaya pencegahan diperlukan karena kebakaran yang terlambat ditangani dapat meluas dan menimbulkan asap yang mengganggu aktivitas masyarakat. Karena itu, pemantauan kondisi lahan serta pelaporan dini ketika ditemukan api atau asap menjadi bagian penting dalam penanganan karhutla.

Kabut Asap Tidak Selalu Berasal dari Kebakaran Lokal

Dalam perkembangan lain, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut pada 16 Oktober 2026 menyatakan tidak ada lagi titik api karhutla di wilayah Sumut berdasarkan data BMKG yang disampaikan saat itu. Dinas tersebut menjelaskan kabut asap yang menyelimuti sejumlah wilayah, termasuk Medan, berasal dari luar daerah akibat pergerakan angin.

Keterangan tersebut penting untuk membedakan antara luas lahan yang terbakar selama periode sebelumnya dan kondisi titik api pada waktu laporan disampaikan. Tidak semua kejadian kabut asap di suatu wilayah otomatis menunjukkan adanya kebakaran di wilayah tersebut.

Meski begitu, catatan karhutla sepanjang 2026 tetap menjadi pengingat bahwa pencegahan harus dilakukan secara berkelanjutan. Pengawasan di daerah rawan, edukasi agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar, serta respons cepat terhadap laporan kebakaran diperlukan untuk mengurangi risiko kejadian serupa.

Editor
: Muchlis
Berita Terkait
Jalinsum Terendam Banjir hingga 30 Cm, Kemacetan di Labuhanbatu Utara Mencapai 2 Kilometer
Kasus Influenza A di Sumut Naik Dua Kali Lipat dalam 10 Hari, Apa yang Perlu Diwaspadai?
Mengapa Sarang Burung Walet Bisa Bernilai Mahal? Ini Rahasia di Balik Harganya
Driver Taksi Online Medan Tewas di Asahan, Dua Pria Ditangkap Polisi
Tersembunyi di Balik Perkampungan, Paepira Lakeside Menawarkan Sudut Danau Toba yang Berbeda
Mengenal Kidu-Kidu, Kuliner Khas Karo yang Tidak Semua Orang Berani Mencobanya