Kamis, 24 September 2026

Menkeu Purbaya Terbitkan Aturan Penggunaan Uang Rp 200 Triliun di Bank Himbara

Muchlis - Selasa, 16 September 2025 03:32 WIB
Menkeu Purbaya Terbitkan Aturan Penggunaan Uang Rp 200 Triliun di Bank Himbara
Menkeu Purbaya
Topikseru.com - Menteri Keuangan atau Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 yang berlaku sejak Jumat, 12 September 2025. Aturan ini menjadi dasar penempatan uang negara di lima bank umum mitra dengan total limit mencapai Rp 200 triliun. Kelima bank tersebut adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Rincian Penempatan Dana di Bank Mitra

Dalam KMK 276/2025, limit penempatan uang negara ditetapkan sebagai berikut:
  • BRI: Rp 55 triliun
  • BNI: Rp 55 triliun
  • Bank Mandiri: Rp 55 triliun
  • BTN: Rp 25 triliun
  • BSI: Rp 10 triliun
"Ini sudah diputuskan dan siang ini sudah disalurkan. Dana yang harus dikirim sudah masuk ke sistem perbankan. Pasti pelan-pelan akan ke kredit, sehingga ekonominya bisa bergerak," kata Menkeu Purbaya dalam siaran pers, Minggu, 14 September 2025.

Syarat dan Ketentuan Penempatan Dana

Tenor penempatan dana ditetapkan selama enam bulan dan dapat diperpanjang. Menkeu Purbaya menegaskan, dana tersebut wajib digunakan untuk mendukung pertumbuhan sektor riil dan tidak boleh dipakai membeli Surat Berharga Negara (SBN). Skema penempatan dilakukan dalam bentuk deposito on call konvensional maupun syariah, dengan mekanisme tanpa lelang. Imbal hasil yang dikenakan sebesar 80,476 persen dari BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI 7-DRR Rate) untuk rekening rupiah. Bank mitra wajib menyampaikan laporan penggunaan dana tersebut setiap bulan kepada Menkeu melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Dorongan Pertumbuhan Ekonomi

Menkeu Purbaya menilai kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam mengelola kelebihan kas negara di Bank Indonesia agar lebih produktif. "Penempatan uang negara pada bank umum perlu dilakukan untuk mendukung pendalaman pasar keuangan dan mendorong program pemerintah dalam pertumbuhan ekonomi," ujarnya.
Sumber
:
Berita Terkait
Menkeu Suahasil Nazara Buka Suara Soal Perombakan Bea Cukai Warisan Purbaya
Di Tengah Janji Anggaran PPPK Rp 31 T, Purbaya Digantikan Suahasil Nazara
Kemenkeu Amankan Likuiditas Bank, Bayar Langsung Rp 40 T KDKMP ke Himbara
Purbaya Pilih Xpeng X9 untuk Kurangi BBM, Ini Harga Mobil Listriknya
Rupiah Tembus Rp18 Ribu per Dolar, Menkeu Purbaya Bantah Indonesia Menuju Krisis
Purbaya Yudhi Sadewa Bantah Isu Mundur dari Menteri Keuangan, Defisit APBN Hanya 0,7 Persen