Kamis, 24 September 2026

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa: Bank Himbara Bebas Salurkan Dana Rp 200 Triliun, Asal Bukan ke SBN dan SRBI

Muchlis - Rabu, 17 September 2025 07:01 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa: Bank Himbara Bebas Salurkan Dana Rp 200 Triliun, Asal Bukan ke SBN dan SRBI
Purbaya Yudhi Sadewa
Topikseru.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak ada petunjuk khusus (guidance) bagi bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dalam menyalurkan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun. Dana jumbo tersebut ditempatkan pemerintah untuk memperkuat likuiditas perbankan nasional sekaligus menggerakkan perekonomian. "Bebas, mereka bisa pakai sesukanya. Guidance itu kalau mereka bingung menyalurkan uangnya ke mana, kita akan siapkan daftar proyek yang bisa dibiayai," kata Menkeu Purbaya usai menghadiri rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Larangan Investasi di SBN dan SRBI

Meski memberikan kebebasan, Purbaya mengingatkan lima bank Himbara, yakni Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan BSI, untuk tidak menempatkan dana Rp 200 triliun tersebut dalam instrumen investasi seperti Surat Berharga Negara (SBN) maupun Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI). "Yang kita bilang jangan dipakai beli bond dan jangan dipakai beli SRBI, hanya itu saja. Yang lain, market based, suka-suka mereka," ujar Menkeu Purbaya.

Dorong Fungsi Intermediasi Bank

Mantan Kepala Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu menjelaskan penempatan dana ini dimaksudkan agar bank menjalankan fungsi intermediasi secara optimal, bukan sekadar parkir dana di instrumen keuangan pasif. "Jangan santai-santai saja taruh uang di bank sentral, di obligasi, enak banget. Sekarang mereka harus berpikir sesuai fungsi perbankan dibuat," kata Menkeu Purbaya. Dia menekankan dana tersebut bisa diakses oleh masyarakat untuk membiayai proyek-proyek produktif, terutama yang sejalan dengan program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

Rincian Penempatan Dana

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025, yang ditandatangani Purbaya dan berlaku sejak 12 September 2025. Limit penempatan dana ditetapkan berbeda pada masing-masing bank: BRI: Rp 55 triliun BNI: Rp 55 triliun Bank Mandiri: Rp 55 triliun BTN: Rp 25 triliun BSI: Rp 10 triliun Total Rp 200 triliun tersebut diharapkan dapat memperkuat likuiditas, mendorong pembiayaan sektor riil, dan menyerap lulusan baru ke dunia kerja melalui pembiayaan proyek produktif.
Sumber
:
Berita Terkait
Kemenkeu Amankan Likuiditas Bank, Bayar Langsung Rp 40 T KDKMP ke Himbara
THR ASN 2026 Segera Cair, Menkeu Purbaya: Dana Rp 55 Triliun Disiapkan
Koperasi Kelurahan Merah Putih Asam Kumbang Tak juga Beroprasi, Terkendala Pencairan Dana Pinjaman
Menkeu Purbaya Terbitkan Aturan Penggunaan Uang Rp 200 Triliun di Bank Himbara
Jurus Menkeu Purbaya: Gelontorkan Rp 200 Triliun Bikin Perbankan Gembira dan IHSG Berjaya
Menkeu Purbaya Suntik Rp 200 Triliun ke Himbara, Dorong Kredit Sektor Riil