Rabu, 23 September 2026

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung pada 2026, Bantah Isu Penolakan di Media Sosial

Muchlis - Selasa, 14 Juli 2026 16:53 WIB
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung pada 2026, Bantah Isu Penolakan di Media Sosial
RUU Perampasan Aset
Topikseru.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset masih terus berlangsung dan menjadi salah satu prioritas legislasi nasional pada 2026. DPR juga membantah isu yang beredar di media sosial yang menyebut lembaga legislatif menolak pengesahan beleid tersebut. Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan RUU Perampasan Aset tetap masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Karena itu, DPR menargetkan pembahasannya dapat diselesaikan sebelum akhir tahun. "RUU ini merupakan prioritas pada tahun 2026. Kami akan mengupayakan secara maksimal agar pembahasannya dapat diselesaikan pada tahun ini," kata Saan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

DPR Bantah Narasi Penolakan RUU Perampasan Aset

Saan menepis berbagai narasi yang berkembang di media sosial mengenai sikap DPR terhadap RUU Perampasan Aset. Menurutnya, informasi tersebut tidak sesuai dengan proses legislasi yang sedang berjalan di parlemen. Dia menegaskan hingga saat ini tidak ada keputusan DPR yang mengeluarkan RUU tersebut dari daftar Prolegnas Prioritas. Sebaliknya, pembahasan masih dilakukan secara bertahap melalui Komisi III DPR RI dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat untuk menyempurnakan substansi regulasi.

Komisi III Terus Tampung Masukan Publik

Dalam proses penyusunannya, Komisi III DPR membuka ruang partisipasi publik melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Forum tersebut menghadirkan akademisi, pakar hukum, organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, hingga pemangku kepentingan lainnya. Saan menilai keterlibatan publik menjadi bagian penting agar regulasi yang disusun memiliki landasan hukum yang kuat serta mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, semakin banyak masukan yang diterima, semakin komprehensif pula materi RUU yang akan dibahas bersama pemerintah.

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Wujud Komitmen Antikorupsi

Saan menambahkan pembahasan RUU Perampasan Aset merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dan DPR dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang lebih jelas terkait mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana, yang selama ini belum diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan.

Ketua Komisi III: Pembahasan Masih Berjalan

Senada dengan Saan, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa pembahasan RUU tersebut tidak pernah dihentikan. Dia menyebut kabar yang menyatakan DPR menolak pengesahan RUU tersebut merupakan informasi yang tidak benar. Menurut Habiburokhman, Komisi III saat ini justru memusatkan perhatian pada pembahasan RUU Perampasan Aset dan belum menjadwalkan pembahasan RUU lain melalui mekanisme RDPU. Ketua Komisi III ini menjelaskan penyusunan regulasi tersebut membutuhkan waktu karena merupakan pengaturan baru yang belum diakomodasi secara spesifik dalam undang-undang sebelumnya. Oleh sebab itu, DPR masih terus menghimpun pandangan dari berbagai kalangan agar materi yang disusun memiliki kepastian hukum sekaligus efektif mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sumber
:
SHARE:
Berita Terkait
Surya Paloh Peringatkan RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Sumber Polemik Baru
Komitmen Pemberantasan Korupsi: Prabowo Tak Lindungi Orang Dekat, Singgung BGN dan Hotel Sultan
Ketok Pagu Anggaran Kementan 2027 Rp 28,02 Triliun, DPR Fokus Swasembada Pangan
Alasan KPK Tangkap Politikus Golkar Fahd Arafiq dalam OTT HGB Summarecon
Korupsi Chromebook: Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Resmi Ajukan Kasasi ke MA
Dituduh Atur Pita Cukai Rokok, Ketua Komisi XI DPR Misbakhun Buka Suara